Database Putusan MK
PUU Tahun 2025 19 Jan 2026 03:49:00 WIB

60/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Isu perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomo...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Dahliana Hasan, S.H, M.Tax., Ph.D., Ferry Fathurokhman, S.H, M.H., Ph.D., Dr. Erma Rusdian...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri yang dalam proses pembentukan lembaga akreditasi mandiri dimaksud dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu masing-masing program studi setelah mendapatkan kesepakatan atau persetujuan bersama dari badan kerja sama (BKS) setiap program studi”; 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Dahliana Hasan, S.H, M.Tax., Ph.D., Ferry Fathurokhman, S.H, M.H., Ph.D., Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H., Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, S.H., M.H., Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Ferdi, SH., M.Hum., Dr. Suherman, S.H., LL.M., Dr. Imam Budi Santoso, S.H., M.H., Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP., Endrianto Bayu Setiawan, S.H., Iren Sudarya, Ahmad Reihan Thoriq.

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

lembaga akreditasi mandiri
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 60/PUU-XXIII/2025
Jenis perkara PUU
Nomor 60
Tahun 2025
Tanggal 19 Jan 2026
Waktu 03:49:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 71
Tanggal Str 19 Januari 2026
Waktu Str 03:49 WIB
No Perkara 60/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pemohon Dahliana Hasan, S.H, M.Tax., Ph.D., Ferry Fathurokhman, S.H, M.H., Ph.D., Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H., Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, S.H., M.H., Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Ferdi, SH., M.Hum., Dr. Suherman, S.H., LL.M., Dr. Imam Budi Santoso, S.H., M.H., Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP., Endrianto Bayu Setiawan, S.H., Iren Sudarya, Ahmad Reihan Thoriq.
Amar Putusan 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri yang dalam proses pembentukan lembaga akreditasi mandiri dimaksud dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu masing-masing program studi setelah mendapatkan kesepakatan atau persetujuan bersama dari badan kerja sama (BKS) setiap program studi”; 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci lembaga akreditasi mandiri
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13649_1768796654.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXIII/2025 (19 Jan 2026)
Referensi singkat
60/PUU-XXIII/2025

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 60/PUU-XXIII/2025
Tanggal putusan 19 Jan 2026
Pemohon Dahliana Hasan, S.H, M.Tax., Ph.D., Ferry Fathurokhman, S.H, M.H., Ph.D., Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H., Dr. Aan Eko Wid...
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.