JDIH LHIDatabase Putusan MK
PHPU Tahun 2025 04 Feb 2025 03:50:00 WIB

114/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TAPANULI UTARA Tahun 2024

Isu perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TAPANULI UTARA Tahun 2024
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TAPANULI UTARA Tahun 2024

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TAPANULI UTARA Tahun 2024
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 114/PHPU.BUP-XXIII/2025
Jenis perkara PHPU
Nomor 114
Tahun 2025
Tanggal 04 Feb 2025
Waktu 03:50:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 610
Tanggal Str 04 Februari 2025
Waktu Str 03:50 WIB
No Perkara 114/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TAPANULI UTARA Tahun 2024
Pemohon Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat
Amar Putusan Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TAPANULI UTARA Tahun 2024
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12087_1738642692.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025 (04 Feb 2025)
Referensi singkat
114/PHPU.BUP-XXIII/2025

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 114/PHPU.BUP-XXIII/2025
Tanggal putusan 04 Feb 2025
Pemohon Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat
Ketersediaan file Tersedia
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Nomor WhatsApp belum dikonfigurasi.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.