45/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PONOROGO Tahun 2024
Amar Putusan
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PONOROGO Tahun 2024
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PONOROGO Tahun 2024
Nomor perkara
45/PHPU.BUP-XXIII/2025
Tanggal putusan
04 Feb 2025
Diunduh
398
Hub riset hukum
Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum
Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.
Database
Peraturan
Telusuri undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Buka peraturan →
Yurisprudensi
Putusan MK
Cari putusan pengujian undang-undang, nomor perkara, tahun, dan file unduhannya.
Buka putusan →
Referensi
Kamus hukum
Baca istilah, adagium, kategori, contoh penggunaan, dan rujukan otoritatif.
Buka kamus →
Utilitas
Template dokumen
Temukan template praktis, contoh draft, dan materi hukum yang menunjang kerja hukum.
Buka template →
Pasang Iklan