Database Putusan MK
PHPU Tahun 2004 31 Mei 2004 17:00:00 WIB

017/PHPU.A-II/2004

Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Sumatera Selatan

Isu perkara
Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Sumatera Selatan
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Ir. Ruslan W., S.E., M.Sc
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

DIKABULKAN

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Sumatera Selatan

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Ir. Ruslan W., S.E., M.Sc

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Perselisihan hasil Pemilihan Umum; DPD; Sumatera SelatanSteven Kusumanegara, SE; Ir. Ruslan Wijaya, SE, M.Sc; Komisi Pemilihan Umum; perolehan suara; rekapitulasi; penghitungan suara; penghitungan ulang; Dewan Perwakilan Daerah; Panwaslu; dikabulkan; Kabupaten Ogan Komering Ulu; Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; Hj. Asmawati, SE, MM; Drs. HM Kafrawi Rahim
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 017/PHPU.A-II/2004
Jenis perkara PHPU
Nomor 17
Tahun 2004
Tanggal 31 Mei 2004
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 235,605
Tanggal Str 31 Mei 2004
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 017/PHPU.A-II/2004
Pokok Perkara Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Sumatera Selatan
Pemohon Ir. Ruslan W., S.E., M.Sc
Amar Putusan DIKABULKAN
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci Perselisihan hasil Pemilihan Umum; DPD; Sumatera SelatanSteven Kusumanegara, SE; Ir. Ruslan Wijaya, SE, M.Sc; Komisi Pemilihan Umum; perolehan suara; rekapitulasi; penghitungan suara; penghitungan ulang; Dewan Perwakilan Daerah; Panwaslu; dikabulkan; Kabupaten Ogan Komering Ulu; Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; Hj. Asmawati, SE, MM; Drs. HM Kafrawi Rahim
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/017_PHPU.A-II.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 017/PHPU.A-II/2004 (31 Mei 2004)
Referensi singkat
017/PHPU.A-II/2004

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 017/PHPU.A-II/2004
Tanggal putusan 31 Mei 2004
Pemohon Ir. Ruslan W., S.E., M.Sc
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.