Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2004 • 21 Mar 2005 • 17:00:00 WIB

072/PUU-II/2004

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Pemohon
CETRO, JAMPPI, JPPR ICW, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi
Jenis Amar Putusan
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Kata Kunci
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Pemerintahan Daerah; UU Pemerintahan Daerah; badan hukum privat; lembaga swadaya masyarakat; masyarakat madani; Pasal 51 ayat (1) huruf a dan huruf c; Pemilu; pemantauan; lembaga independen; pilkada; lembaga politik; UU Pemda; pilkada langsung; perselisihan hasil pemilu; Independensi Penyelenggaraan; Komisi Pemilihan Umum; Lembaga Pemilihan Umum; Keputusan KPU; luber dan jurdil; electoral reform; demokratis; Pasal 1 angka 21; Pasal 57 ayat (1); Pasal 65 ayat (4); Pasal 66 ayat (3) e; Pasal 67 ayat (1)e; Pasal 82 ayat (2); Pasal 89 ayat (3); Pasal 94 ayat (2); Pasal 114 ayat (4);

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945

Kata Kunci

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Pemerintahan Daerah; UU Pemerintahan Daerah; badan hukum privat; lembaga swadaya masyarakat; masyarakat madani; Pasal 51 ayat (1) huruf a dan huruf c; Pemilu; pemantauan; lembaga independen; pilkada; lembaga politik; UU Pemda; pilkada langsung; perselisihan hasil pemilu; Independensi Penyelenggaraan; Komisi Pemilihan Umum; Lembaga Pemilihan Umum; Keputusan KPU; luber dan jurdil; electoral reform; demokratis; Pasal 1 angka 21; Pasal 57 ayat (1); Pasal 65 ayat (4); Pasal 66 ayat (3) e; Pasal 67 ayat (1)e; Pasal 82 ayat (2); Pasal 89 ayat (3); Pasal 94 ayat (2); Pasal 114 ayat (4);
Nomor perkara
072/PUU-II/2004
Tanggal putusan
21 Mar 2005
Diunduh
233,157
Metadata
Nomor Perkara 072/PUU-II/2004
Jenis PUU
Nomor 72
Tahun 2004
Tanggal 21 Mar 2005
Waktu 17:00:00 WIB
Diunduh 233,157
Tanggal Str 21 Maret 2005
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 072/PUU-II/2004
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Pemohon CETRO, JAMPPI, JPPR ICW, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan -
Kata Kunci Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Pemerintahan Daerah; UU Pemerintahan Daerah; badan hukum privat; lembaga swadaya masyarakat; masyarakat madani; Pasal 51 ayat (1) huruf a dan huruf c; Pemilu; pemantauan; lembaga independen; pilkada; lembaga politik; UU Pemda; pilkada langsung; perselisihan hasil pemilu; Independensi Penyelenggaraan; Komisi Pemilihan Umum; Lembaga Pemilihan Umum; Keputusan KPU; luber dan jurdil; electoral reform; demokratis; Pasal 1 angka 21; Pasal 57 ayat (1); Pasal 65 ayat (4); Pasal 66 ayat (3) e; Pasal 67 ayat (1)e; Pasal 82 ayat (2); Pasal 89 ayat (3); Pasal 94 ayat (2); Pasal 114 ayat (4);
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/Putusan072073PUUII2004tgl220305Pemda.pdf
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.