Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2005 • 21 Mar 2005 • 17:00:00 WIB

005/PUU-III/2005

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Pemohon
Mayjen. Purn. Ferry Tinggogoy, dkk.
Jenis Amar Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Kata Kunci
Pemerintah Daerah; Partai Politik; Gabungan Partai Politik; Pasangan Calon; Pemilihan Umum; Lembaga Perwakilan; Mekanisme Demokrasi; Parliamentary Treshold; Calon Independen; Diskriminatif.

Amar Putusan

Dikabulkan

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945

Kata Kunci

Pemerintah Daerah; Partai Politik; Gabungan Partai Politik; Pasangan Calon; Pemilihan Umum; Lembaga Perwakilan; Mekanisme Demokrasi; Parliamentary Treshold; Calon Independen; Diskriminatif.
Nomor perkara
005/PUU-III/2005
Tanggal putusan
21 Mar 2005
Diunduh
232,418
Metadata
Nomor Perkara 005/PUU-III/2005
Jenis PUU
Nomor 5
Tahun 2005
Tanggal 21 Mar 2005
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Seluruhnya
Diunduh 232,418
Tanggal Str 21 Maret 2005
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 005/PUU-III/2005
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Pemohon Mayjen. Purn. Ferry Tinggogoy, dkk.
Amar Putusan Dikabulkan
Kata Kunci Pemerintah Daerah; Partai Politik; Gabungan Partai Politik; Pasangan Calon; Pemilihan Umum; Lembaga Perwakilan; Mekanisme Demokrasi; Parliamentary Treshold; Calon Independen; Diskriminatif.
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/Putusan005PUUIII2005tgl220305.pdf
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.