Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2005 • 06 Jul 2005 • 17:00:00 WIB

003/PUU-III/2005

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Pemohon
ICEL, WALHI, YLBHI Lembaga Advokasi Satwa, dkk. (Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung)
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Kata Kunci
Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung; TAPHL; Pengujian Formil; Perpu; Kehutanan; Asep Warlan Yusuf; Frans Limahelu; Emil Salim; Bambang Setyo; Beschikking; United Conference on Environment and Development; UNCED; Hutan lindung

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945

Kata Kunci

Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung; TAPHL; Pengujian Formil; Perpu; Kehutanan; Asep Warlan Yusuf; Frans Limahelu; Emil Salim; Bambang Setyo; Beschikking; United Conference on Environment and Development; UNCED; Hutan lindung
Nomor perkara
003/PUU-III/2005
Tanggal putusan
06 Jul 2005
Diunduh
233,241
Metadata
Nomor Perkara 003/PUU-III/2005
Jenis PUU
Nomor 3
Tahun 2005
Tanggal 06 Jul 2005
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 233,241
Tanggal Str 06 Juli 2005
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 003/PUU-III/2005
Pokok Perkara Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Pemohon ICEL, WALHI, YLBHI Lembaga Advokasi Satwa, dkk. (Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung)
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung; TAPHL; Pengujian Formil; Perpu; Kehutanan; Asep Warlan Yusuf; Frans Limahelu; Emil Salim; Bambang Setyo; Beschikking; United Conference on Environment and Development; UNCED; Hutan lindung
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/Putusan010PUUIII2005tgl310505ttgPilkada.pdf
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.