Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2005 • 16 Jan 2006 • 17:00:00 WIB

018/PUU-III/2005

Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon
Dr. Ruyandi M. Hutasoit
Jenis Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Perlindungan Anak; Ruyandi. M. Hutasoit; Arif Gosita; dokter; pelajaran agama; Pasal 86 UU Perlindungan Anak; kebebasan beragama; hak anak mendapatkan pendidikan; tipu muslihat; kebohongan; bujukan; memilih agama tertentu; bukan atas kemauannya sendiri; anak belum berakal; anak belum bertanggung jawab; unsur perbuatan pidana.

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Perlindungan Anak; Ruyandi. M. Hutasoit; Arif Gosita; dokter; pelajaran agama; Pasal 86 UU Perlindungan Anak; kebebasan beragama; hak anak mendapatkan pendidikan; tipu muslihat; kebohongan; bujukan; memilih agama tertentu; bukan atas kemauannya sendiri; anak belum berakal; anak belum bertanggung jawab; unsur perbuatan pidana.
Nomor perkara
018/PUU-III/2005
Tanggal putusan
16 Jan 2006
Diunduh
232,670
Metadata
Nomor Perkara 018/PUU-III/2005
Jenis PUU
Nomor 18
Tahun 2005
Tanggal 16 Jan 2006
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 232,670
Tanggal Str 16 Januari 2006
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 018/PUU-III/2005
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon Dr. Ruyandi M. Hutasoit
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Perlindungan Anak; Ruyandi. M. Hutasoit; Arif Gosita; dokter; pelajaran agama; Pasal 86 UU Perlindungan Anak; kebebasan beragama; hak anak mendapatkan pendidikan; tipu muslihat; kebohongan; bujukan; memilih agama tertentu; bukan atas kemauannya sendiri; anak belum berakal; anak belum bertanggung jawab; unsur perbuatan pidana.
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.