Database Putusan MK
PUU Tahun 2006 24 Jan 2006 17:00:00 WIB

001/PUU-IV/2006

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Drs. Badrul Kamaal, M.M, dkk
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Drs. Badrul Kamaal, M.M, dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Drs. H. Badrul Kamal, MM, dan KH.Syihabuddin Ahmad, BA Keberatan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 01PK/Pilkada/2005 yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomnor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan Pilkada dari KPUD Provinsio dan KPUD Kabupaten Kota; Mempersamakan Putusan Mahkamah Agung dengan Yurisperudensi adalah tidak tepat; Menyamakan Yurisprudensi dengan Undang-Undang adalah tidak tepat; Undang-Undang tidak sama dengan Yurisprudensi.
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 001/PUU-IV/2006
Jenis perkara PUU
Nomor 1
Tahun 2006
Tanggal 24 Jan 2006
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 233,953
Tanggal Str 24 Januari 2006
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 001/PUU-IV/2006
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon Drs. Badrul Kamaal, M.M, dkk
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Drs. H. Badrul Kamal, MM, dan KH.Syihabuddin Ahmad, BA Keberatan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 01PK/Pilkada/2005 yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomnor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan Pilkada dari KPUD Provinsio dan KPUD Kabupaten Kota; Mempersamakan Putusan Mahkamah Agung dengan Yurisperudensi adalah tidak tepat; Menyamakan Yurisprudensi dengan Undang-Undang adalah tidak tepat; Undang-Undang tidak sama dengan Yurisprudensi.
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PUU-IV/2006 (24 Jan 2006)
Referensi singkat
001/PUU-IV/2006

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 001/PUU-IV/2006
Tanggal putusan 24 Jan 2006
Pemohon Drs. Badrul Kamaal, M.M, dkk
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.