Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2005 • 28 Feb 2006 • 17:00:00 WIB

021/PUU-III/2005

Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang
Pemohon
Hendra Sugiharto (PT. Astra Sedaya Finance), Bahrul Ilmi Yakup, S.H., dkk.
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang
Kata Kunci
UU Kehutanan; UU 41 Tahun 1999; Kehutanan; Astra Sedaya Finance; Raharja Sedaya; Raharja Sedaya Finance; perusahaan pembiayaan; pengadaan barang; pembiayaan konsumen; jaminan fidusia; perjanjian pembiayaan; fidusia; hak tanggungan; penguasaan barang oleh debitor; debitor peminjam barang; hak kreditor fidusia; penyitaan barang jaminan; Kejaksaan Negeri Sengeti; Kabupaten Muaro Jambi; Juli Ardiansyah; penyitaan jaminan fidusia; Febriansyah; jaminan fidusia disita kejaksaan; Syamsuddin; Swadharma Bhakti Sedaya Finance; perlindungan hukum barang jaminan fidusia; Merdiansyah; Ujang Effendi Ahmad; barang fidusia terlibat illegal loging; jaminan fidusia sebagai barang bukti pidana; perampasan barang bukti kejahatan; teori kekayaan bersama; legalisasi perampasan; alat kejahatan; M.S. Kaban; kejahatan terorganisir; organized crime; penebangan kayu ilegal; penyelundupan; operasi wanabahari; operasi wanalaga; hubungan perdata; perjanjian perdata; ketentuan penyitaan; benda yang dapat disita; Pasal 39 ayat (1) KUHAP; benda untuk melakukan tindak pidana; penyitaan untuk pembuktian; Febrian; Amrullah Arfan; hukum kepemilikan; badan hukum privat; penerima fidusia; pemberi fidusia; perampasan hak kepemilikan; pengalihan kepemilikan benda; itikad baik pihak ketiga; pendapat berbeda; dissenting opinion;

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang

Kata Kunci

UU Kehutanan; UU 41 Tahun 1999; Kehutanan; Astra Sedaya Finance; Raharja Sedaya; Raharja Sedaya Finance; perusahaan pembiayaan; pengadaan barang; pembiayaan konsumen; jaminan fidusia; perjanjian pembiayaan; fidusia; hak tanggungan; penguasaan barang oleh debitor; debitor peminjam barang; hak kreditor fidusia; penyitaan barang jaminan; Kejaksaan Negeri Sengeti; Kabupaten Muaro Jambi; Juli Ardiansyah; penyitaan jaminan fidusia; Febriansyah; jaminan fidusia disita kejaksaan; Syamsuddin; Swadharma Bhakti Sedaya Finance; perlindungan hukum barang jaminan fidusia; Merdiansyah; Ujang Effendi Ahmad; barang fidusia terlibat illegal loging; jaminan fidusia sebagai barang bukti pidana; perampasan barang bukti kejahatan; teori kekayaan bersama; legalisasi perampasan; alat kejahatan; M.S. Kaban; kejahatan terorganisir; organized crime; penebangan kayu ilegal; penyelundupan; operasi wanabahari; operasi wanalaga; hubungan perdata; perjanjian perdata; ketentuan penyitaan; benda yang dapat disita; Pasal 39 ayat (1) KUHAP; benda untuk melakukan tindak pidana; penyitaan untuk pembuktian; Febrian; Amrullah Arfan; hukum kepemilikan; badan hukum privat; penerima fidusia; pemberi fidusia; perampasan hak kepemilikan; pengalihan kepemilikan benda; itikad baik pihak ketiga; pendapat berbeda; dissenting opinion;
Nomor perkara
021/PUU-III/2005
Tanggal putusan
28 Feb 2006
Diunduh
233,776
Metadata
Nomor Perkara 021/PUU-III/2005
Jenis PUU
Nomor 21
Tahun 2005
Tanggal 28 Feb 2006
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 233,776
Tanggal Str 28 Februari 2006
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 021/PUU-III/2005
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang
Pemohon Hendra Sugiharto (PT. Astra Sedaya Finance), Bahrul Ilmi Yakup, S.H., dkk.
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci UU Kehutanan; UU 41 Tahun 1999; Kehutanan; Astra Sedaya Finance; Raharja Sedaya; Raharja Sedaya Finance; perusahaan pembiayaan; pengadaan barang; pembiayaan konsumen; jaminan fidusia; perjanjian pembiayaan; fidusia; hak tanggungan; penguasaan barang oleh debitor; debitor peminjam barang; hak kreditor fidusia; penyitaan barang jaminan; Kejaksaan Negeri Sengeti; Kabupaten Muaro Jambi; Juli Ardiansyah; penyitaan jaminan fidusia; Febriansyah; jaminan fidusia disita kejaksaan; Syamsuddin; Swadharma Bhakti Sedaya Finance; perlindungan hukum barang jaminan fidusia; Merdiansyah; Ujang Effendi Ahmad; barang fidusia terlibat illegal loging; jaminan fidusia sebagai barang bukti pidana; perampasan barang bukti kejahatan; teori kekayaan bersama; legalisasi perampasan; alat kejahatan; M.S. Kaban; kejahatan terorganisir; organized crime; penebangan kayu ilegal; penyelundupan; operasi wanabahari; operasi wanalaga; hubungan perdata; perjanjian perdata; ketentuan penyitaan; benda yang dapat disita; Pasal 39 ayat (1) KUHAP; benda untuk melakukan tindak pidana; penyitaan untuk pembuktian; Febrian; Amrullah Arfan; hukum kepemilikan; badan hukum privat; penerima fidusia; pemberi fidusia; perampasan hak kepemilikan; pengalihan kepemilikan benda; itikad baik pihak ketiga; pendapat berbeda; dissenting opinion;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.