Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2005 • 27 Mar 2006 • 17:00:00 WIB

019/PUU-III/2005

Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Pemohon
APJATI, AJASPAC, HIMASATAKI,Sangap Sidauruk, SH
Jenis Amar Putusan
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Kata Kunci
Tenaga Kerja Indonesia, Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, persyaratan administratif TKI, perekrutan TKI, penempatan TKI, pasca penempatan TKI; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004; Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI); Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pasific (AJASPAC); Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI); Soekitjo J.G; Dicky R. Hidayat; Kevin Giovanni Abay; Tenaga Kerja Indonesia; Luar Negeri; Perusahaan Jasa Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia; perekrutan; penempatan; TKI; perizinan; investasi; perwakilan luar negeri; pemberian izin; perwakilan pelaksana penempatan; TKI swasta; pendidikan dan pelatihan; pembekalan akhir pemberangkatan; pengetahuan dan keterampilan TKI; pembatasan tingkat pendidikan; lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Kata Kunci

Tenaga Kerja Indonesia, Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, persyaratan administratif TKI, perekrutan TKI, penempatan TKI, pasca penempatan TKI; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004; Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI); Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pasific (AJASPAC); Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI); Soekitjo J.G; Dicky R. Hidayat; Kevin Giovanni Abay; Tenaga Kerja Indonesia; Luar Negeri; Perusahaan Jasa Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia; perekrutan; penempatan; TKI; perizinan; investasi; perwakilan luar negeri; pemberian izin; perwakilan pelaksana penempatan; TKI swasta; pendidikan dan pelatihan; pembekalan akhir pemberangkatan; pengetahuan dan keterampilan TKI; pembatasan tingkat pendidikan; lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Nomor perkara
019/PUU-III/2005
Tanggal putusan
27 Mar 2006
Diunduh
232,893
Metadata
Nomor Perkara 019/PUU-III/2005
Jenis PUU
Nomor 19
Tahun 2005
Tanggal 27 Mar 2006
Waktu 17:00:00 WIB
Diunduh 232,893
Tanggal Str 27 Maret 2006
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 019/PUU-III/2005
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Pemohon APJATI, AJASPAC, HIMASATAKI,Sangap Sidauruk, SH
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan -
Kata Kunci Tenaga Kerja Indonesia, Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, persyaratan administratif TKI, perekrutan TKI, penempatan TKI, pasca penempatan TKI; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004; Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI); Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pasific (AJASPAC); Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI); Soekitjo J.G; Dicky R. Hidayat; Kevin Giovanni Abay; Tenaga Kerja Indonesia; Luar Negeri; Perusahaan Jasa Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia; perekrutan; penempatan; TKI; perizinan; investasi; perwakilan luar negeri; pemberian izin; perwakilan pelaksana penempatan; TKI swasta; pendidikan dan pelatihan; pembekalan akhir pemberangkatan; pengetahuan dan keterampilan TKI; pembatasan tingkat pendidikan; lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/18-PUU_III-2005.pdf
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.