019/PUU-III/2005
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Kata Kunci
Tenaga Kerja Indonesia, Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, persyaratan administratif TKI, perekrutan TKI, penempatan TKI, pasca penempatan TKI; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004; Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI); Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pasific (AJASPAC); Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI); Soekitjo J.G; Dicky R. Hidayat; Kevin Giovanni Abay; Tenaga Kerja Indonesia; Luar Negeri; Perusahaan Jasa Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia; perekrutan; penempatan; TKI; perizinan; investasi; perwakilan luar negeri; pemberian izin; perwakilan pelaksana penempatan; TKI swasta; pendidikan dan pelatihan; pembekalan akhir pemberangkatan; pengetahuan dan keterampilan TKI; pembatasan tingkat pendidikan; lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Nomor perkara
019/PUU-III/2005
Tanggal putusan
27 Mar 2006
Diunduh
232,893
Hub riset hukum
Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum
Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.
Database
Peraturan
Telusuri undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Buka peraturan →
Yurisprudensi
Putusan MK
Cari putusan pengujian undang-undang, nomor perkara, tahun, dan file unduhannya.
Buka putusan →
Referensi
Kamus hukum
Baca istilah, adagium, kategori, contoh penggunaan, dan rujukan otoritatif.
Buka kamus →
Utilitas
Template dokumen
Temukan template praktis, contoh draft, dan materi hukum yang menunjang kerja hukum.
Buka template →
Pasang Iklan