Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2006 • 11 Jul 2006 • 17:00:00 WIB

009/PUU-IV/2006

Pengujian UUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap UUD 1945
Pemohon
A.Wahyu Purwana, S.H., M.H., M. Widhi Datu Wicaksono, S.H., A. Dhatu Haryo Yudo, S.H., Mohammad Sofyan, S.H.,
Jenis Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Pengujian UUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap UUD 1945
Kata Kunci
Pemohon A.Wahyu Purwana, S.H., M.H, dkk, Menguji Pasal 32 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), dan ayat 92), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Ketentuan peralihan lazimnya memuat azas hukum mengenai hak-hak yang telah diperoleh sebelumnya tetap diakui; Ketentuan peralihan diperlukan untuk menjamin kepastian hukum bagi kesinambungan hak, serta mencegah kekosongan hukum; Pasal 32 ayat (1) UU Advokat bukanlah bermaksud menyampuradukkan pengertian advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum, melainkan sekedar pengakuan atas suatu status hukum lama.

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pokok Perkara

Pengujian UUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap UUD 1945

Kata Kunci

Pemohon A.Wahyu Purwana, S.H., M.H, dkk, Menguji Pasal 32 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), dan ayat 92), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Ketentuan peralihan lazimnya memuat azas hukum mengenai hak-hak yang telah diperoleh sebelumnya tetap diakui; Ketentuan peralihan diperlukan untuk menjamin kepastian hukum bagi kesinambungan hak, serta mencegah kekosongan hukum; Pasal 32 ayat (1) UU Advokat bukanlah bermaksud menyampuradukkan pengertian advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum, melainkan sekedar pengakuan atas suatu status hukum lama.
Nomor perkara
009/PUU-IV/2006
Tanggal putusan
11 Jul 2006
Diunduh
233,644
Metadata
Nomor Perkara 009/PUU-IV/2006
Jenis PUU
Nomor 9
Tahun 2006
Tanggal 11 Jul 2006
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 233,644
Tanggal Str 11 Juli 2006
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 009/PUU-IV/2006
Pokok Perkara Pengujian UUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap UUD 1945
Pemohon A.Wahyu Purwana, S.H., M.H., M. Widhi Datu Wicaksono, S.H., A. Dhatu Haryo Yudo, S.H., Mohammad Sofyan, S.H.,
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Pemohon A.Wahyu Purwana, S.H., M.H, dkk, Menguji Pasal 32 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), dan ayat 92), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Ketentuan peralihan lazimnya memuat azas hukum mengenai hak-hak yang telah diperoleh sebelumnya tetap diakui; Ketentuan peralihan diperlukan untuk menjamin kepastian hukum bagi kesinambungan hak, serta mencegah kekosongan hukum; Pasal 32 ayat (1) UU Advokat bukanlah bermaksud menyampuradukkan pengertian advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum, melainkan sekedar pengakuan atas suatu status hukum lama.
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_Putusan007PUUIV200619Juni2006.pdf
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.