6/PUU-V/2007
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD 1945
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pokok Perkara
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD 1945
Kata Kunci
Libel and slander- Indonesia– Cases; freedom of expression and opinion–Indonesia; Human rights - Indonesia; Criminal law; Indonesia-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Haatzai Artikelen; R. Panji Utomo; Badan Rehabilitasi Rekonstruksi-Aceh; Kebebasan berpikir dan berpendapat. Pemohon Dr. R. Panji Utomo; Pengujian Pasal 154, Pasal 155, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 207, Pasal 208, Pasal 107 KUHP bertentangan dengan UUD 1945; Pasal 107, 160, Pasal 161, Pasal 207, dan Pasal 208 KUHP tidak ada kerugian konstitusional; Pasal 154, dan Pasal 155 KUHP tidak menjamin kepastian hukum.
Nomor perkara
6/PUU-V/2007
Tanggal putusan
16 Jul 2007
Diunduh
232,606
Hub riset hukum
Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum
Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.
Database
Peraturan
Telusuri undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Buka peraturan →
Yurisprudensi
Putusan MK
Cari putusan pengujian undang-undang, nomor perkara, tahun, dan file unduhannya.
Buka putusan →
Referensi
Kamus hukum
Baca istilah, adagium, kategori, contoh penggunaan, dan rujukan otoritatif.
Buka kamus →
Utilitas
Template dokumen
Temukan template praktis, contoh draft, dan materi hukum yang menunjang kerja hukum.
Buka template →
Pasang Iklan