Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2007 • 16 Jul 2007 • 17:00:00 WIB

6/PUU-V/2007

Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD 1945
Pemohon
Dr. R. Panji Utomo
Jenis Amar Putusan
Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Pokok Perkara
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD 1945
Kata Kunci
Libel and slander- Indonesia– Cases; freedom of expression and opinion–Indonesia; Human rights - Indonesia; Criminal law; Indonesia-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Haatzai Artikelen; R. Panji Utomo; Badan Rehabilitasi Rekonstruksi-Aceh; Kebebasan berpikir dan berpendapat. Pemohon Dr. R. Panji Utomo; Pengujian Pasal 154, Pasal 155, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 207, Pasal 208, Pasal 107 KUHP bertentangan dengan UUD 1945; Pasal 107, 160, Pasal 161, Pasal 207, dan Pasal 208 KUHP tidak ada kerugian konstitusional; Pasal 154, dan Pasal 155 KUHP tidak menjamin kepastian hukum.

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pokok Perkara

Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD 1945

Kata Kunci

Libel and slander- Indonesia– Cases; freedom of expression and opinion–Indonesia; Human rights - Indonesia; Criminal law; Indonesia-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Haatzai Artikelen; R. Panji Utomo; Badan Rehabilitasi Rekonstruksi-Aceh; Kebebasan berpikir dan berpendapat. Pemohon Dr. R. Panji Utomo; Pengujian Pasal 154, Pasal 155, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 207, Pasal 208, Pasal 107 KUHP bertentangan dengan UUD 1945; Pasal 107, 160, Pasal 161, Pasal 207, dan Pasal 208 KUHP tidak ada kerugian konstitusional; Pasal 154, dan Pasal 155 KUHP tidak menjamin kepastian hukum.
Nomor perkara
6/PUU-V/2007
Tanggal putusan
16 Jul 2007
Diunduh
232,606
Metadata
Nomor Perkara 6/PUU-V/2007
Jenis PUU
Nomor 6
Tahun 2007
Tanggal 16 Jul 2007
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Diunduh 232,606
Tanggal Str 16 Juli 2007
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 6/PUU-V/2007
Pokok Perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD 1945
Pemohon Dr. R. Panji Utomo
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Kata Kunci Libel and slander- Indonesia– Cases; freedom of expression and opinion–Indonesia; Human rights - Indonesia; Criminal law; Indonesia-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Haatzai Artikelen; R. Panji Utomo; Badan Rehabilitasi Rekonstruksi-Aceh; Kebebasan berpikir dan berpendapat. Pemohon Dr. R. Panji Utomo; Pengujian Pasal 154, Pasal 155, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 207, Pasal 208, Pasal 107 KUHP bertentangan dengan UUD 1945; Pasal 107, 160, Pasal 161, Pasal 207, dan Pasal 208 KUHP tidak ada kerugian konstitusional; Pasal 154, dan Pasal 155 KUHP tidak menjamin kepastian hukum.
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.