Database Putusan MK
PUU Tahun 2007 17 Jun 2008 17:00:00 WIB

31/PUU-V/2007

Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Pemohon : Johan Fredrik Let Let., dkk Kuasa : H. Sapriyanto Refa, S.H., M.H., dkk
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Pemohon : Johan Fredrik Let Let., dkk Kuasa : H. Sapriyanto Refa, S.H., M.H., dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Pembentukan Kota Tual; Maluku Tenggara; Masyarakat Hukum Adat; pemekaran Kabupaten Maluku Tenggara; Pasal 18 ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945; Pasal 18B ayat (2) Perubahan Kedua UUD 1945; Pasal 20 ayat (1) Perubahan Kesatu UUD 1945; Pasal 22A Perubahan Kedua UUD 1945; pembentukan kota Tual; pemekaran kota Tual; ohoy; kay; kapitan; ratschap; Ronald Zelfianus Titahelu; petuanan; Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000; Bupati Maluku Tenggara; kesatuan masyarakat hukum adat; hak tradisional; Kepala Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 31/PUU-V/2007
Jenis perkara PUU
Nomor 31
Tahun 2007
Tanggal 17 Jun 2008
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 232,346
Tanggal Str 17 Juni 2008
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 31/PUU-V/2007
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku
Pemohon Pemohon : Johan Fredrik Let Let., dkk Kuasa : H. Sapriyanto Refa, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Pembentukan Kota Tual; Maluku Tenggara; Masyarakat Hukum Adat; pemekaran Kabupaten Maluku Tenggara; Pasal 18 ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945; Pasal 18B ayat (2) Perubahan Kedua UUD 1945; Pasal 20 ayat (1) Perubahan Kesatu UUD 1945; Pasal 22A Perubahan Kedua UUD 1945; pembentukan kota Tual; pemekaran kota Tual; ohoy; kay; kapitan; ratschap; Ronald Zelfianus Titahelu; petuanan; Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000; Bupati Maluku Tenggara; kesatuan masyarakat hukum adat; hak tradisional; Kepala Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/22_PUU-V_2007.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-V/2007 (17 Jun 2008)
Referensi singkat
31/PUU-V/2007

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 31/PUU-V/2007
Tanggal putusan 17 Jun 2008
Pemohon Pemohon : Johan Fredrik Let Let., dkk Kuasa : H. Sapriyanto Refa, S.H., M.H., dkk
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.