Database Putusan MK
PHPU Tahun 2008 15 Des 2008 17:00:00 WIB

49/PHPU.D-VI/2008

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2008

Isu perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2008
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Ir. Roy Mangontang Sinaga,Ir. Djudjung Pangondian Hutauruk
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan Sebagian

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2008

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Ir. Roy Mangontang Sinaga,Ir. Djudjung Pangondian Hutauruk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Tapanuli Utara; Roy Mangontang Sinaga dan Djudjung Pangodian Hutauruk; Samsul Sianturi dan Frans A. Sihombing; Pihak Terkait Sanggam Hutapea dan Londut Silitonga; Pihak Terkait Edward Sihombing dan Alpha Simanjuntak; Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda; kartu pemilih; kartu suara; pengerahan massa; bilik suara; pemungutan suara ulang.
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 49/PHPU.D-VI/2008
Jenis perkara PHPU
Nomor 49
Tahun 2008
Tanggal 15 Des 2008
Waktu 17:00:00 WIB
Diunduh 232,235
Tanggal Str 15 Desember 2008
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 49/PHPU.D-VI/2008
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2008
Pemohon Ir. Roy Mangontang Sinaga,Ir. Djudjung Pangondian Hutauruk
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan -
Kata Kunci Tapanuli Utara; Roy Mangontang Sinaga dan Djudjung Pangodian Hutauruk; Samsul Sianturi dan Frans A. Sihombing; Pihak Terkait Sanggam Hutapea dan Londut Silitonga; Pihak Terkait Edward Sihombing dan Alpha Simanjuntak; Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda; kartu pemilih; kartu suara; pengerahan massa; bilik suara; pemungutan suara ulang.
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PHPU.D-VI/2008 (15 Des 2008)
Referensi singkat
49/PHPU.D-VI/2008

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 49/PHPU.D-VI/2008
Tanggal putusan 15 Des 2008
Pemohon Ir. Roy Mangontang Sinaga,Ir. Djudjung Pangondian Hutauruk
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.