Database Putusan MK
PHPU Tahun 2008 19 Jan 2009 17:00:00 WIB

65/PHPU.D-VI/2008

Permohonan Pembatalan Penetapan Nomor 35 Tahun 2008 Tanggal 23 Desember 2008, dari Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2008

Isu perkara
Permohonan Pembatalan Penetapan Nomor 35 Tahun 2008 Tanggal 23 Desember 2008, dari Komisi Independen Pemilihan...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Pemohon : H. Asmauddin dan Salmaza; Kuasa Pemohon: Drs. Jurnal, S.H., M.H., dkk ; Termohon...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Permohonan Pembatalan Penetapan Nomor 35 Tahun 2008 Tanggal 23 Desember 2008, dari Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2008

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Pemohon : H. Asmauddin dan Salmaza; Kuasa Pemohon: Drs. Jurnal, S.H., M.H., dkk ; Termohon : KIP Kota Subulussalam

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

hasil penghitungan suara; pemilihan umum; surat suara; kotak suara; pemilukada; Asmauddin; Salmaza; Jurnal; KIP Kota Subulussalam; daftar pemilih; Panwaslu; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam; Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Kecamatan Longkib; Kecamatan Rundeng; Kecamatan Sultan Daulat; Kecamatan Penanggalan; Kecamatan Simpang Kiri; KIP;
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 65/PHPU.D-VI/2008
Jenis perkara PHPU
Nomor 65
Tahun 2008
Tanggal 19 Jan 2009
Waktu 17:00:00 WIB
Diunduh 231,729
Tanggal Str 19 Januari 2009
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 65/PHPU.D-VI/2008
Pokok Perkara Permohonan Pembatalan Penetapan Nomor 35 Tahun 2008 Tanggal 23 Desember 2008, dari Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2008
Pemohon Pemohon : H. Asmauddin dan Salmaza; Kuasa Pemohon: Drs. Jurnal, S.H., M.H., dkk ; Termohon : KIP Kota Subulussalam
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan -
Kata Kunci hasil penghitungan suara; pemilihan umum; surat suara; kotak suara; pemilukada; Asmauddin; Salmaza; Jurnal; KIP Kota Subulussalam; daftar pemilih; Panwaslu; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam; Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Kecamatan Longkib; Kecamatan Rundeng; Kecamatan Sultan Daulat; Kecamatan Penanggalan; Kecamatan Simpang Kiri; KIP;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PHPU.D-VI/2008 (19 Jan 2009)
Referensi singkat
65/PHPU.D-VI/2008

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 65/PHPU.D-VI/2008
Tanggal putusan 19 Jan 2009
Pemohon Pemohon : H. Asmauddin dan Salmaza; Kuasa Pemohon: Drs. Jurnal, S.H., M.H., dkk ; Termohon : KIP Kota Subulussalam
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.