58/PUU-VI/2008
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; penjajahan ekonomi, politik, sosial, dan budaya; Mohamad Yusuf Hasibuan; Reiza Aribowo; Prof. DR. Sri Soemantri; Hak Uji Materiil sebagai wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai; verordenende macht; asas tiada gugatan tanpa kepentingan hukum; zonder belang geen rechtsingan; Ketentuan restrukturisasi dan privatisasi; memprioritaskan privatisasi bagi BUMN; reorganisasi dalam alat-alat produksi; Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara; Reaganomics” dan Tharchersm; Komite Privatisasi Kementerian Negara; Muhammad Said Didu; privatisasi cenderung merugikan masyarakat; kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat; oezichthoudensdaad; restrukturisasi dalam rangka penyehatan BUMN; restrukturisasi pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; memudahkan privatisasi atau denasionalisasi BUMN; Restrukturisasi sektoral; restrukturisasi perusahaan/korporasi; Konsep restrukturisasi; Beberapa bentuk restrukturisasi; Prof. DR. Sri Redjeki Hartono, SH;
Nomor perkara
58/PUU-VI/2008
Tanggal putusan
29 Jan 2009
Diunduh
245,139
Hub riset hukum
Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum
Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.
Database
Peraturan
Telusuri undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Buka peraturan →
Yurisprudensi
Putusan MK
Cari putusan pengujian undang-undang, nomor perkara, tahun, dan file unduhannya.
Buka putusan →
Referensi
Kamus hukum
Baca istilah, adagium, kategori, contoh penggunaan, dan rujukan otoritatif.
Buka kamus →
Utilitas
Template dokumen
Temukan template praktis, contoh draft, dan materi hukum yang menunjang kerja hukum.
Buka template →
Pasang Iklan