Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2008 • 29 Jan 2009 • 17:00:00 WIB

58/PUU-VI/2008

Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon
Pemohon : Mohammad Yusuf Hasibuan dan Reiza Aribowo
Jenis Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; penjajahan ekonomi, politik, sosial, dan budaya; Mohamad Yusuf Hasibuan; Reiza Aribowo; Prof. DR. Sri Soemantri; Hak Uji Materiil sebagai wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai; verordenende macht; asas tiada gugatan tanpa kepentingan hukum; zonder belang geen rechtsingan; Ketentuan restrukturisasi dan privatisasi; memprioritaskan privatisasi bagi BUMN; reorganisasi dalam alat-alat produksi; Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara; Reaganomics” dan Tharchersm; Komite Privatisasi Kementerian Negara; Muhammad Said Didu; privatisasi cenderung merugikan masyarakat; kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat; oezichthoudensdaad; restrukturisasi dalam rangka penyehatan BUMN; restrukturisasi pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; memudahkan privatisasi atau denasionalisasi BUMN; Restrukturisasi sektoral; restrukturisasi perusahaan/korporasi; Konsep restrukturisasi; Beberapa bentuk restrukturisasi; Prof. DR. Sri Redjeki Hartono, SH;

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; penjajahan ekonomi, politik, sosial, dan budaya; Mohamad Yusuf Hasibuan; Reiza Aribowo; Prof. DR. Sri Soemantri; Hak Uji Materiil sebagai wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai; verordenende macht; asas tiada gugatan tanpa kepentingan hukum; zonder belang geen rechtsingan; Ketentuan restrukturisasi dan privatisasi; memprioritaskan privatisasi bagi BUMN; reorganisasi dalam alat-alat produksi; Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara; Reaganomics” dan Tharchersm; Komite Privatisasi Kementerian Negara; Muhammad Said Didu; privatisasi cenderung merugikan masyarakat; kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat; oezichthoudensdaad; restrukturisasi dalam rangka penyehatan BUMN; restrukturisasi pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; memudahkan privatisasi atau denasionalisasi BUMN; Restrukturisasi sektoral; restrukturisasi perusahaan/korporasi; Konsep restrukturisasi; Beberapa bentuk restrukturisasi; Prof. DR. Sri Redjeki Hartono, SH;
Nomor perkara
58/PUU-VI/2008
Tanggal putusan
29 Jan 2009
Diunduh
245,139
Metadata
Nomor Perkara 58/PUU-VI/2008
Jenis PUU
Nomor 58
Tahun 2008
Tanggal 29 Jan 2009
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 245,139
Tanggal Str 29 Januari 2009
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 58/PUU-VI/2008
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon Pemohon : Mohammad Yusuf Hasibuan dan Reiza Aribowo
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; penjajahan ekonomi, politik, sosial, dan budaya; Mohamad Yusuf Hasibuan; Reiza Aribowo; Prof. DR. Sri Soemantri; Hak Uji Materiil sebagai wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai; verordenende macht; asas tiada gugatan tanpa kepentingan hukum; zonder belang geen rechtsingan; Ketentuan restrukturisasi dan privatisasi; memprioritaskan privatisasi bagi BUMN; reorganisasi dalam alat-alat produksi; Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara; Reaganomics” dan Tharchersm; Komite Privatisasi Kementerian Negara; Muhammad Said Didu; privatisasi cenderung merugikan masyarakat; kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat; oezichthoudensdaad; restrukturisasi dalam rangka penyehatan BUMN; restrukturisasi pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; memudahkan privatisasi atau denasionalisasi BUMN; Restrukturisasi sektoral; restrukturisasi perusahaan/korporasi; Konsep restrukturisasi; Beberapa bentuk restrukturisasi; Prof. DR. Sri Redjeki Hartono, SH;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.