Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2009 • 05 Mei 2009 • 02:00:00 WIB

13/PUU-VII/2009

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon
Pemohon : Y. Noto Sugiatmo Simohartono
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Kata Kunci
Noto Sugiatmo Simohartono; Metode Pemilihan Umum; Cara Noto; Satu Kali Putaran; Konstitusionalitas Norma; Pemilihan Umum Kepala Daerah; Demokratis

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Kata Kunci

Noto Sugiatmo Simohartono; Metode Pemilihan Umum; Cara Noto; Satu Kali Putaran; Konstitusionalitas Norma; Pemilihan Umum Kepala Daerah; Demokratis
Nomor perkara
13/PUU-VII/2009
Tanggal putusan
05 Mei 2009
Diunduh
232,634
Metadata
Nomor Perkara 13/PUU-VII/2009
Jenis PUU
Nomor 13
Tahun 2009
Tanggal 05 Mei 2009
Waktu 02:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 232,634
Tanggal Str 05 Mei 2009
Waktu Str 02:00 WIB
No Perkara 13/PUU-VII/2009
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon Pemohon : Y. Noto Sugiatmo Simohartono
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Noto Sugiatmo Simohartono; Metode Pemilihan Umum; Cara Noto; Satu Kali Putaran; Konstitusionalitas Norma; Pemilihan Umum Kepala Daerah; Demokratis
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.