Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2009 • 03 Jul 2009 • 08:55:00 WIB

99/PUU-VII/2009

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pemohon
1. KARANIYA DHARMASAPUTRA; 2. HERU HENDRATMOKO; 3. FX. RUDI GUNAWAN; 4. ENDI M. BAYUNI; 5. SRI MALELA MAHARGASARI; 6. RAMADHAN POHAN; 7. TORIQ HADAD.
Jenis Amar Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Kata Kunci
Uji Materiil; Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Larangan Survey; Larangan Quick Count; Pilpres; KARANIYA DHARMASAPUTRA; HERU HENDRATMOKO; FX. RUDI GUNAWAN; ENDI M. BAYUNI; SRI MALELA MAHARGASARI; RAMADHAN POHAN; TORIQ HADAD; Hendrayana, S.H., dkk; Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia; media; pers; Koran; surat kabar cetak/online; informasi; berita; media elektronik/radio; Pasal 47 ayat (5), Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; UU Pilpres; Pasal 28D ayat (1), pasal 28E ayat (3), pasal 28F ayat (3), pasal 28J ayat (1) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; Pasal 1 (butir ke-1), Pasal 2 (butir ke-2), Pasal 1 (butir ke-8), Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 huruf a, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pers; pembatasan kebebasan pers; membredel; Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; UU Pemilu Legislatif; Putusan MK Nomor 32/PUU-VI/2008; Makhfud

Amar Putusan

Dikabulkan

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Kata Kunci

Uji Materiil; Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Larangan Survey; Larangan Quick Count; Pilpres; KARANIYA DHARMASAPUTRA; HERU HENDRATMOKO; FX. RUDI GUNAWAN; ENDI M. BAYUNI; SRI MALELA MAHARGASARI; RAMADHAN POHAN; TORIQ HADAD; Hendrayana, S.H., dkk; Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia; media; pers; Koran; surat kabar cetak/online; informasi; berita; media elektronik/radio; Pasal 47 ayat (5), Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; UU Pilpres; Pasal 28D ayat (1), pasal 28E ayat (3), pasal 28F ayat (3), pasal 28J ayat (1) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; Pasal 1 (butir ke-1), Pasal 2 (butir ke-2), Pasal 1 (butir ke-8), Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 huruf a, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pers; pembatasan kebebasan pers; membredel; Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; UU Pemilu Legislatif; Putusan MK Nomor 32/PUU-VI/2008; Makhfud
Nomor perkara
99/PUU-VII/2009
Tanggal putusan
03 Jul 2009
Diunduh
231,241
Metadata
Nomor Perkara 99/PUU-VII/2009
Jenis PUU
Nomor 99
Tahun 2009
Tanggal 03 Jul 2009
Waktu 08:55:00 WIB
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Seluruhnya
Diunduh 231,241
Tanggal Str 03 Juli 2009
Waktu Str 08:55 WIB
No Perkara 99/PUU-VII/2009
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pemohon 1. KARANIYA DHARMASAPUTRA; 2. HERU HENDRATMOKO; 3. FX. RUDI GUNAWAN; 4. ENDI M. BAYUNI; 5. SRI MALELA MAHARGASARI; 6. RAMADHAN POHAN; 7. TORIQ HADAD.
Amar Putusan Dikabulkan
Kata Kunci Uji Materiil; Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Larangan Survey; Larangan Quick Count; Pilpres; KARANIYA DHARMASAPUTRA; HERU HENDRATMOKO; FX. RUDI GUNAWAN; ENDI M. BAYUNI; SRI MALELA MAHARGASARI; RAMADHAN POHAN; TORIQ HADAD; Hendrayana, S.H., dkk; Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia; media; pers; Koran; surat kabar cetak/online; informasi; berita; media elektronik/radio; Pasal 47 ayat (5), Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; UU Pilpres; Pasal 28D ayat (1), pasal 28E ayat (3), pasal 28F ayat (3), pasal 28J ayat (1) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; Pasal 1 (butir ke-1), Pasal 2 (butir ke-2), Pasal 1 (butir ke-8), Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 huruf a, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pers; pembatasan kebebasan pers; membredel; Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; UU Pemilu Legislatif; Putusan MK Nomor 32/PUU-VI/2008; Makhfud
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.