Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2009 • 08 Feb 2010 • 07:00:00 WIB

142/PUU-VII/2009

Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon
Pemohon: (1) H. Subhan Saputera, S.Pi.,MP (2) Muhammad Fansyuri, S.Hut.,S.H. (3) Drs. Tajudin Noor, M.H.
Jenis Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah periode 2009-2014; ketentuan pengisian pimpinan DPRD; anggota DPRD; urutan perolehan kursi terbanyak; partai politik;

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah periode 2009-2014; ketentuan pengisian pimpinan DPRD; anggota DPRD; urutan perolehan kursi terbanyak; partai politik;
Nomor perkara
142/PUU-VII/2009
Tanggal putusan
08 Feb 2010
Diunduh
230,981
Metadata
Nomor Perkara 142/PUU-VII/2009
Jenis PUU
Nomor 142
Tahun 2009
Tanggal 08 Feb 2010
Waktu 07:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 230,981
Tanggal Str 08 Februari 2010
Waktu Str 07:00 WIB
No Perkara 142/PUU-VII/2009
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon Pemohon: (1) H. Subhan Saputera, S.Pi.,MP (2) Muhammad Fansyuri, S.Hut.,S.H. (3) Drs. Tajudin Noor, M.H.
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah periode 2009-2014; ketentuan pengisian pimpinan DPRD; anggota DPRD; urutan perolehan kursi terbanyak; partai politik;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.