Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2009 • 20 Apr 2010 • 06:00:00 WIB

145/PUU-VII/2009

Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)
Pemohon
Pemohon : 1. Sri Gaya Tri; 2. Agus Wahid; 3. Adhie M. Massardi; 4. Manohara Odelia/Daisy Fajarina; 5. Agus Joko Pramono; 6. Andi Syamsudin Iskandar/Joula Dewi; dan 7. Ismail Rumadan Kuasa Pemohon: M. Farhat Abbas, S.H., M.H., dkk
Jenis Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; UU Bank Indonesia; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004; PPerpu Nomor 4 Tahun 2008; Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK); Bank Century; Pengadilan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; UU Bank Indonesia; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004; PPerpu Nomor 4 Tahun 2008; Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK); Bank Century; Pengadilan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
Nomor perkara
145/PUU-VII/2009
Tanggal putusan
20 Apr 2010
Diunduh
231,722
Metadata
Nomor Perkara 145/PUU-VII/2009
Jenis PUU
Nomor 145
Tahun 2009
Tanggal 20 Apr 2010
Waktu 06:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 231,722
Tanggal Str 20 April 2010
Waktu Str 06:00 WIB
No Perkara 145/PUU-VII/2009
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)
Pemohon Pemohon : 1. Sri Gaya Tri; 2. Agus Wahid; 3. Adhie M. Massardi; 4. Manohara Odelia/Daisy Fajarina; 5. Agus Joko Pramono; 6. Andi Syamsudin Iskandar/Joula Dewi; dan 7. Ismail Rumadan Kuasa Pemohon: M. Farhat Abbas, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; UU Bank Indonesia; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004; PPerpu Nomor 4 Tahun 2008; Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK); Bank Century; Pengadilan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.