11/PHPU.D-VIII/2010
Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Cilegon
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Cilegon
Kata Kunci
Perselisihan Hasil; Pemilihan Umum; Kepala Daerah; Wakil Kepala Daerah; Humaidi Husein; Faridatul Faujiah; Helldy Agustian; Djuher Arief; Achyadi Yusuf; Irvin Andalusiyanto; Moch. Mulyadi; sistimatis; terstruktur; masif; partai politik; Pemilihan Umum; Kota; kabupaten; Provinsi; Komisi Pemilihan Umum; Pemohon; Termohon; Pihak Terkait; Panwaslu; bakal calon; Daftar Pemilih Tetap; tempat pemungutan suara; saksi; nomor urut; berita acara; Hak Pilih; Panitia Penghitungan Suara; Panitia Pemilihan Kecamatan; Panitia Pemilihan Daerah; Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; Rekapitulasi Hasil; Penghitungan Perolehan Suara; bukti; kewenangan
Nomor perkara
11/PHPU.D-VIII/2010
Tanggal putusan
03 Jun 2010
Diunduh
231,101
Hub riset hukum
Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum
Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.
Database
Peraturan
Telusuri undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Buka peraturan →
Yurisprudensi
Putusan MK
Cari putusan pengujian undang-undang, nomor perkara, tahun, dan file unduhannya.
Buka putusan →
Referensi
Kamus hukum
Baca istilah, adagium, kategori, contoh penggunaan, dan rujukan otoritatif.
Buka kamus →
Utilitas
Template dokumen
Temukan template praktis, contoh draft, dan materi hukum yang menunjang kerja hukum.
Buka template →
Pasang Iklan