Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2009 • 03 Jun 2010 • 09:00:00 WIB

151/PUU-VII/2009

Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pemohon
Pemohon:<br> Hj. Lily Chadidjah Wahid<br> Kuasa Pemohon:<br> Edy Sutrisno, S.H., dkk
Jenis Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Kata Kunci
uu kementerian negara; rangkap jabatan; jabatan; partai politik; jabatan dalam partai politik; melepaskan tugas; melepaskan jabatan; diharapkan; dapat; pimpinan organisasi; pelarangan rangkap jabatan;

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Kata Kunci

uu kementerian negara; rangkap jabatan; jabatan; partai politik; jabatan dalam partai politik; melepaskan tugas; melepaskan jabatan; diharapkan; dapat; pimpinan organisasi; pelarangan rangkap jabatan;
Nomor perkara
151/PUU-VII/2009
Tanggal putusan
03 Jun 2010
Diunduh
231,152
Metadata
Nomor Perkara 151/PUU-VII/2009
Jenis PUU
Nomor 151
Tahun 2009
Tanggal 03 Jun 2010
Waktu 09:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 231,152
Tanggal Str 03 Juni 2010
Waktu Str 09:00 WIB
No Perkara 151/PUU-VII/2009
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pemohon Pemohon:<br> Hj. Lily Chadidjah Wahid<br> Kuasa Pemohon:<br> Edy Sutrisno, S.H., dkk
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci uu kementerian negara; rangkap jabatan; jabatan; partai politik; jabatan dalam partai politik; melepaskan tugas; melepaskan jabatan; diharapkan; dapat; pimpinan organisasi; pelarangan rangkap jabatan;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.