27/PUU-VII/2009
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Amar Putusan
Ditolak
Pokok Perkara
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Kata Kunci
Mahkamah Agung; Kekuasaan kehakiman; Peradilan umum; Peradilan agama; Peradilan militer; Peradilan tata usaha negara; Hakim agung; Komisi yudisial; Pengujian formil; Conditio sine qua non; Kriteria legal standing; Syamsudin Haris; Abdulchaer; Saldi Isra; Anna Erliyana; Muhammad Fajrul Falakh; Febridiansyah; Anugerah Perkasa; Judicial review; Batas pensiun Hakim Agung; Asas formal; Dissenting opinion
Nomor perkara
27/PUU-VII/2009
Tanggal putusan
16 Jun 2010
Diunduh
231,751
Hub riset hukum
Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum
Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.
Database
Peraturan
Telusuri undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Buka peraturan →
Yurisprudensi
Putusan MK
Cari putusan pengujian undang-undang, nomor perkara, tahun, dan file unduhannya.
Buka putusan →
Referensi
Kamus hukum
Baca istilah, adagium, kategori, contoh penggunaan, dan rujukan otoritatif.
Buka kamus →
Utilitas
Template dokumen
Temukan template praktis, contoh draft, dan materi hukum yang menunjang kerja hukum.
Buka template →
Pasang Iklan