Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PHPU Tahun 2010 • 21 Jun 2010 • 09:00:00 WIB

25/PHPU.D-VIII/2010

Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sintang
Pemohon
Pemohon : Jarot Winarno dan Kartiyus Kuasa Pemohon : Herawan Utoro, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Sintang
Jenis Amar Putusan
Pokok Perkara
Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sintang
Kata Kunci
Putusan Sela; Pemilukada Kabupaten Sintang 2010; Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sintang; Putusan Akhir; Jarot Winarno; Kartiyus; Milton Crosby; Ignasius Juan; Membatalkan; menyatakan tidak mengikat; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang; Menetapkan perolehan suara; Yansen Akun Effendy; Antonius Sitomorang; Milton Crosby; A Mikail Abeng; Suyanto Tanjung; terbukti dalam persidangan; keberatan atas Ketidaksesuaian; tidak segera dilakukan tindakan pembetulan; terjadi Pemilukada Kabupaten Sintang Pelanggaran; pelanggaran serius; sistematis, terstruktur, dan masif; pemungutan suara ulang; seluruh TPS di Kecamatan Kayan Hulu; Kecamatan Kayan Hilir; Kecamatan Serawai; empat Desa di Kecamatan Sepauk; rekapitulasi ulang TPS-TPS tertentu; Kecamatan Tepunak; Kecamatan Sungai Tebelian; Kecamatan Dedai; Kecamatan Ketungau Tengah; Kecamatan Ketungau Hulu; Kecamatan Ketungau Hilir

Amar Putusan

Putusan Sela

Pokok Perkara

Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sintang

Kata Kunci

Putusan Sela; Pemilukada Kabupaten Sintang 2010; Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sintang; Putusan Akhir; Jarot Winarno; Kartiyus; Milton Crosby; Ignasius Juan; Membatalkan; menyatakan tidak mengikat; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang; Menetapkan perolehan suara; Yansen Akun Effendy; Antonius Sitomorang; Milton Crosby; A Mikail Abeng; Suyanto Tanjung; terbukti dalam persidangan; keberatan atas Ketidaksesuaian; tidak segera dilakukan tindakan pembetulan; terjadi Pemilukada Kabupaten Sintang Pelanggaran; pelanggaran serius; sistematis, terstruktur, dan masif; pemungutan suara ulang; seluruh TPS di Kecamatan Kayan Hulu; Kecamatan Kayan Hilir; Kecamatan Serawai; empat Desa di Kecamatan Sepauk; rekapitulasi ulang TPS-TPS tertentu; Kecamatan Tepunak; Kecamatan Sungai Tebelian; Kecamatan Dedai; Kecamatan Ketungau Tengah; Kecamatan Ketungau Hulu; Kecamatan Ketungau Hilir
Nomor perkara
25/PHPU.D-VIII/2010
Tanggal putusan
21 Jun 2010
Diunduh
231,447
Metadata
Nomor Perkara 25/PHPU.D-VIII/2010
Jenis PHPU
Nomor 25
Tahun 2010
Tanggal 21 Jun 2010
Waktu 09:00:00 WIB
Diunduh 231,447
Tanggal Str 21 Juni 2010
Waktu Str 09:00 WIB
No Perkara 25/PHPU.D-VIII/2010
Pokok Perkara Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sintang
Pemohon Pemohon : Jarot Winarno dan Kartiyus Kuasa Pemohon : Herawan Utoro, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Sintang
Amar Putusan Putusan Sela
Jenis Amar Putusan -
Kata Kunci Putusan Sela; Pemilukada Kabupaten Sintang 2010; Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sintang; Putusan Akhir; Jarot Winarno; Kartiyus; Milton Crosby; Ignasius Juan; Membatalkan; menyatakan tidak mengikat; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang; Menetapkan perolehan suara; Yansen Akun Effendy; Antonius Sitomorang; Milton Crosby; A Mikail Abeng; Suyanto Tanjung; terbukti dalam persidangan; keberatan atas Ketidaksesuaian; tidak segera dilakukan tindakan pembetulan; terjadi Pemilukada Kabupaten Sintang Pelanggaran; pelanggaran serius; sistematis, terstruktur, dan masif; pemungutan suara ulang; seluruh TPS di Kecamatan Kayan Hulu; Kecamatan Kayan Hilir; Kecamatan Serawai; empat Desa di Kecamatan Sepauk; rekapitulasi ulang TPS-TPS tertentu; Kecamatan Tepunak; Kecamatan Sungai Tebelian; Kecamatan Dedai; Kecamatan Ketungau Tengah; Kecamatan Ketungau Hulu; Kecamatan Ketungau Hilir
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.