25/PHPU.D-VIII/2010
Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sintang
Amar Putusan
Putusan Sela
Pokok Perkara
Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sintang
Kata Kunci
Putusan Sela; Pemilukada Kabupaten Sintang 2010; Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sintang; Putusan Akhir; Jarot Winarno; Kartiyus; Milton Crosby; Ignasius Juan; Membatalkan; menyatakan tidak mengikat; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang; Menetapkan perolehan suara; Yansen Akun Effendy; Antonius Sitomorang; Milton Crosby; A Mikail Abeng; Suyanto Tanjung; terbukti dalam persidangan; keberatan atas
Ketidaksesuaian; tidak segera dilakukan tindakan pembetulan; terjadi Pemilukada Kabupaten Sintang
Pelanggaran; pelanggaran serius; sistematis, terstruktur, dan masif; pemungutan suara ulang; seluruh TPS di Kecamatan Kayan Hulu; Kecamatan Kayan Hilir; Kecamatan Serawai; empat Desa di Kecamatan Sepauk; rekapitulasi ulang TPS-TPS tertentu; Kecamatan Tepunak; Kecamatan Sungai Tebelian; Kecamatan Dedai; Kecamatan Ketungau Tengah; Kecamatan Ketungau Hulu; Kecamatan Ketungau Hilir
Nomor perkara
25/PHPU.D-VIII/2010
Tanggal putusan
21 Jun 2010
Diunduh
231,447
Hub riset hukum
Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum
Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.
Database
Peraturan
Telusuri undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Buka peraturan →
Yurisprudensi
Putusan MK
Cari putusan pengujian undang-undang, nomor perkara, tahun, dan file unduhannya.
Buka putusan →
Referensi
Kamus hukum
Baca istilah, adagium, kategori, contoh penggunaan, dan rujukan otoritatif.
Buka kamus →
Utilitas
Template dokumen
Temukan template praktis, contoh draft, dan materi hukum yang menunjang kerja hukum.
Buka template →
Pasang Iklan