JDIH LHIDatabase Putusan MK
PHPU Tahun 2010 08 Okt 2010 02:00:00 WIB

174/PHPU.D-VIII/2010

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2010

Isu perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2010
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Pemohon : Petrus Kasihiw dan Tejo Hartoko Kuasa Pemohon : P. Pieter Wellikin, S.H. dan Rop...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak Seluruhnya

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2010

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Pemohon : Petrus Kasihiw dan Tejo Hartoko Kuasa Pemohon : P. Pieter Wellikin, S.H. dan Ropaun Rambe, S.H. Termohon : KPU Kab. Teluk Bintuni

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Kabupaten Teluk Bintuni;Provinsi Papua Barat ; Tahun 2010; Ir. Petrus Kasihiw, MT;H. Tejo Hartoko, SH;Nomor Urut 2;Drg. Alfons Manibui, DESS.;Drs. H. Akuba Kaitam;Nomor Urut 1;DPT;DPS;Pelanggaran;terstruktur, sistematis, dan masif
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 174/PHPU.D-VIII/2010
Jenis perkara PHPU
Nomor 174
Tahun 2010
Tanggal 08 Okt 2010
Waktu 02:00:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,290
Tanggal Str 08 Oktober 2010
Waktu Str 02:00 WIB
No Perkara 174/PHPU.D-VIII/2010
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2010
Pemohon Pemohon : Petrus Kasihiw dan Tejo Hartoko Kuasa Pemohon : P. Pieter Wellikin, S.H. dan Ropaun Rambe, S.H. Termohon : KPU Kab. Teluk Bintuni
Amar Putusan Ditolak Seluruhnya
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Kata Kunci Kabupaten Teluk Bintuni;Provinsi Papua Barat ; Tahun 2010; Ir. Petrus Kasihiw, MT;H. Tejo Hartoko, SH;Nomor Urut 2;Drg. Alfons Manibui, DESS.;Drs. H. Akuba Kaitam;Nomor Urut 1;DPT;DPS;Pelanggaran;terstruktur, sistematis, dan masif
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 174/PHPU.D-VIII/2010 (08 Okt 2010)
Referensi singkat
174/PHPU.D-VIII/2010

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 174/PHPU.D-VIII/2010
Tanggal putusan 08 Okt 2010
Pemohon Pemohon : Petrus Kasihiw dan Tejo Hartoko Kuasa Pemohon : P. Pieter Wellikin, S.H. dan Ropaun Rambe, S.H. Termohon : KPU...
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Nomor WhatsApp belum dikonfigurasi.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.