Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2010 • 15 Des 2010 • 09:00:00 WIB

16/PUU-VIII/2010

Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon
Pemohon : Herry Wijaya Kuasa Pemohon : M. Farhat Abbas, S.H., M.H., dkk
Jenis Amar Putusan
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Kata Kunci
Kekuasaan kehakiman; Mahkamah Agung; Hukum Acara Pidana; Peninjauan Kembali; Satu kali peninjauan kembali; putusan bebas; putusan lepas dari segala tuntutan hukum; prinsip perlindungan yang sama; equal protection; Harangganjang

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Kata Kunci

Kekuasaan kehakiman; Mahkamah Agung; Hukum Acara Pidana; Peninjauan Kembali; Satu kali peninjauan kembali; putusan bebas; putusan lepas dari segala tuntutan hukum; prinsip perlindungan yang sama; equal protection; Harangganjang
Nomor perkara
16/PUU-VIII/2010
Tanggal putusan
15 Des 2010
Diunduh
230,985
Metadata
Nomor Perkara 16/PUU-VIII/2010
Jenis PUU
Nomor 16
Tahun 2010
Tanggal 15 Des 2010
Waktu 09:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Diunduh 230,985
Tanggal Str 15 Desember 2010
Waktu Str 09:00 WIB
No Perkara 16/PUU-VIII/2010
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon Pemohon : Herry Wijaya Kuasa Pemohon : M. Farhat Abbas, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Kekuasaan kehakiman; Mahkamah Agung; Hukum Acara Pidana; Peninjauan Kembali; Satu kali peninjauan kembali; putusan bebas; putusan lepas dari segala tuntutan hukum; prinsip perlindungan yang sama; equal protection; Harangganjang
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.