Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2010 • 28 Feb 2011 • 09:00:00 WIB

64/PUU-VIII/2010

Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon
Pemohon : Sigit Soegiarto bin Ong Ting Kang Kuasa Pemohon : Agus Nurudin, S.H., CN., M.H., dkk
Jenis Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Kata Kunci
UU No 48 tahun 2009 ; Pasal 24 ayat 3 ; Kekuasaan Kehakiman ; Mahkamah agung ; UU No 14 Tahun 1985 ; UU No 5 Tahun 2004 ; UU No 3 Tahun 2009 ; Sigit Soegiarto bin Ong Ting Kong ; Agus Nurudin ; CV Kurnia Abadi ; Cap Kelinci ; PT Inax International Corporation ; Rabbit Brand Merek Kelinci Plane Irons ; Hak Cipta ; Pengadilan Niaga ; Semarang ; Pisau Serut

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Kata Kunci

UU No 48 tahun 2009 ; Pasal 24 ayat 3 ; Kekuasaan Kehakiman ; Mahkamah agung ; UU No 14 Tahun 1985 ; UU No 5 Tahun 2004 ; UU No 3 Tahun 2009 ; Sigit Soegiarto bin Ong Ting Kong ; Agus Nurudin ; CV Kurnia Abadi ; Cap Kelinci ; PT Inax International Corporation ; Rabbit Brand Merek Kelinci Plane Irons ; Hak Cipta ; Pengadilan Niaga ; Semarang ; Pisau Serut
Nomor perkara
64/PUU-VIII/2010
Tanggal putusan
28 Feb 2011
Diunduh
232,494
Metadata
Nomor Perkara 64/PUU-VIII/2010
Jenis PUU
Nomor 64
Tahun 2010
Tanggal 28 Feb 2011
Waktu 09:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 232,494
Tanggal Str 28 Februari 2011
Waktu Str 09:00 WIB
No Perkara 64/PUU-VIII/2010
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon Pemohon : Sigit Soegiarto bin Ong Ting Kang Kuasa Pemohon : Agus Nurudin, S.H., CN., M.H., dkk
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci UU No 48 tahun 2009 ; Pasal 24 ayat 3 ; Kekuasaan Kehakiman ; Mahkamah agung ; UU No 14 Tahun 1985 ; UU No 5 Tahun 2004 ; UU No 3 Tahun 2009 ; Sigit Soegiarto bin Ong Ting Kong ; Agus Nurudin ; CV Kurnia Abadi ; Cap Kelinci ; PT Inax International Corporation ; Rabbit Brand Merek Kelinci Plane Irons ; Hak Cipta ; Pengadilan Niaga ; Semarang ; Pisau Serut
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 4241 to 4260 of 4872 1 ... 212 213 214 ... 244 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.