64/PUU-VIII/2010
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Kata Kunci
UU No 48 tahun 2009 ; Pasal 24 ayat 3 ; Kekuasaan Kehakiman ; Mahkamah agung ; UU No 14 Tahun 1985 ; UU No 5 Tahun 2004 ; UU No 3 Tahun 2009 ; Sigit Soegiarto bin Ong Ting Kong ; Agus Nurudin ; CV Kurnia Abadi ; Cap Kelinci ; PT Inax International Corporation ; Rabbit Brand Merek Kelinci Plane Irons ; Hak Cipta ; Pengadilan Niaga ; Semarang ; Pisau Serut
Nomor perkara
64/PUU-VIII/2010
Tanggal putusan
28 Feb 2011
Diunduh
232,494
Hub riset hukum
Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum
Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.
Database
Peraturan
Telusuri undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Buka peraturan →
Yurisprudensi
Putusan MK
Cari putusan pengujian undang-undang, nomor perkara, tahun, dan file unduhannya.
Buka putusan →
Referensi
Kamus hukum
Baca istilah, adagium, kategori, contoh penggunaan, dan rujukan otoritatif.
Buka kamus →
Utilitas
Template dokumen
Temukan template praktis, contoh draft, dan materi hukum yang menunjang kerja hukum.
Buka template →
Pasang Iklan