Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2010 • 02 Mar 2011 • 09:00:00 WIB

81/PUU-VIII/2010

Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Pemohon
Pemohon : 1. Drs. John Ibo, M.M 2. Yoseph Yohan Auri 3. Robert Melianus 4. Jimmy Demianus Ijie, S.H Kuasa Pemohon : DR. Bambang Widjojanto, S.H.,M.H., dkk
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Kata Kunci

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Nomor perkara
81/PUU-VIII/2010
Tanggal putusan
02 Mar 2011
Diunduh
231,598
Metadata
Nomor Perkara 81/PUU-VIII/2010
Jenis PUU
Nomor 81
Tahun 2010
Tanggal 02 Mar 2011
Waktu 09:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,598
Tanggal Str 02 Maret 2011
Waktu Str 09:00 WIB
No Perkara 81/PUU-VIII/2010
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Pemohon Pemohon : 1. Drs. John Ibo, M.M 2. Yoseph Yohan Auri 3. Robert Melianus 4. Jimmy Demianus Ijie, S.H Kuasa Pemohon : DR. Bambang Widjojanto, S.H.,M.H., dkk
Amar Putusan Ditolak
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.