Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2010 • 16 Jun 2011 • 09:00:00 WIB

3/PUU-VIII/2010

Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pemohon
Pemohon : (1) KIARA; (2) IHCS; (3) KP2PM; (4) KPA; (5) SPI; (6) Yayasan Bina Desa Sadawija; (7) YLBHI; (8) WALHI; (9) API; (10) Tiharom; (11) Waun, dkk Kuasa Pemohon : Ecoline Situmorang, S.H. dkk
Jenis Amar Putusan
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Kata Kunci
Pengelolaan Wilayah Pesisir; Pulau-pulau Kecil

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Kata Kunci

Pengelolaan Wilayah Pesisir; Pulau-pulau Kecil
Nomor perkara
3/PUU-VIII/2010
Tanggal putusan
16 Jun 2011
Diunduh
230,938
Metadata
Nomor Perkara 3/PUU-VIII/2010
Jenis PUU
Nomor 3
Tahun 2010
Tanggal 16 Jun 2011
Waktu 09:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 230,938
Tanggal Str 16 Juni 2011
Waktu Str 09:00 WIB
No Perkara 3/PUU-VIII/2010
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pemohon Pemohon : (1) KIARA; (2) IHCS; (3) KP2PM; (4) KPA; (5) SPI; (6) Yayasan Bina Desa Sadawija; (7) YLBHI; (8) WALHI; (9) API; (10) Tiharom; (11) Waun, dkk Kuasa Pemohon : Ecoline Situmorang, S.H. dkk
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Kata Kunci Pengelolaan Wilayah Pesisir; Pulau-pulau Kecil
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.