Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2010 • 16 Jun 2011 • 09:00:00 WIB

43/PUU-VIII/2010

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon
Pemohon : M. Husain Umajohar
Jenis Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kata Kunci
Lalu-Lintas; Angkutan Jalan; Jalan Provinsi; Jalan Negara; Kewenangan POLRI; Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; Pelayanan Masyarakat di Bidang SIM, STNK dan BPKN; Penyalahgunaan Kewenangan Oleh Petugas Kepolisian; Pemegang Izin Trayek.

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kata Kunci

Lalu-Lintas; Angkutan Jalan; Jalan Provinsi; Jalan Negara; Kewenangan POLRI; Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; Pelayanan Masyarakat di Bidang SIM, STNK dan BPKN; Penyalahgunaan Kewenangan Oleh Petugas Kepolisian; Pemegang Izin Trayek.
Nomor perkara
43/PUU-VIII/2010
Tanggal putusan
16 Jun 2011
Diunduh
231,073
Metadata
Nomor Perkara 43/PUU-VIII/2010
Jenis PUU
Nomor 43
Tahun 2010
Tanggal 16 Jun 2011
Waktu 09:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 231,073
Tanggal Str 16 Juni 2011
Waktu Str 09:00 WIB
No Perkara 43/PUU-VIII/2010
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon Pemohon : M. Husain Umajohar
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Lalu-Lintas; Angkutan Jalan; Jalan Provinsi; Jalan Negara; Kewenangan POLRI; Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; Pelayanan Masyarakat di Bidang SIM, STNK dan BPKN; Penyalahgunaan Kewenangan Oleh Petugas Kepolisian; Pemegang Izin Trayek.
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.