71/PUU-VIII/2010
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; Pengujian Materiil; Pasal 28 ayat (1) dan pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU 18/2003; Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945; H. F. Abraham Amos, S.H., dkk; Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI); IPHI, PERADIN, SPI, HAPI, IKADIN; KAI; Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP-KAI); Mahkamah Agung; Pengadilan Tinggi; Pengadilan Negeri; Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009; Surat Ketua MA No. 089/KMA/VI/2010; DR. Otto Hasibuan; Indra Sahnun Lubis, SH., MH.; HARIFIN A. TUMPA; LAWASIA; Praktisi Hukum; Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 dan Nomor 014/PUU-IV/2006; ne bis in idem; Cholidin Nasir
Nomor perkara
71/PUU-VIII/2010
Tanggal putusan
27 Jun 2011
Diunduh
232,254
Hub riset hukum
Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum
Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.
Database
Peraturan
Telusuri undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Buka peraturan →
Yurisprudensi
Putusan MK
Cari putusan pengujian undang-undang, nomor perkara, tahun, dan file unduhannya.
Buka putusan →
Referensi
Kamus hukum
Baca istilah, adagium, kategori, contoh penggunaan, dan rujukan otoritatif.
Buka kamus →
Utilitas
Template dokumen
Temukan template praktis, contoh draft, dan materi hukum yang menunjang kerja hukum.
Buka template →
Pasang Iklan