Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2010 • 27 Jun 2011 • 09:00:00 WIB

71/PUU-VIII/2010

Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon
Pemohon : 1. H. F. Abraham Amos; 2. Djamhur; 3. Togar Efdont Sormin; 4. Harisan Aritonang; dan 5. Edi Prastio
Jenis Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; Pengujian Materiil; Pasal 28 ayat (1) dan pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU 18/2003; Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945; H. F. Abraham Amos, S.H., dkk; Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI); IPHI, PERADIN, SPI, HAPI, IKADIN; KAI; Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP-KAI); Mahkamah Agung; Pengadilan Tinggi; Pengadilan Negeri; Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009; Surat Ketua MA No. 089/KMA/VI/2010; DR. Otto Hasibuan; Indra Sahnun Lubis, SH., MH.; HARIFIN A. TUMPA; LAWASIA; Praktisi Hukum; Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 dan Nomor 014/PUU-IV/2006; ne bis in idem; Cholidin Nasir

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; Pengujian Materiil; Pasal 28 ayat (1) dan pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU 18/2003; Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945; H. F. Abraham Amos, S.H., dkk; Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI); IPHI, PERADIN, SPI, HAPI, IKADIN; KAI; Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP-KAI); Mahkamah Agung; Pengadilan Tinggi; Pengadilan Negeri; Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009; Surat Ketua MA No. 089/KMA/VI/2010; DR. Otto Hasibuan; Indra Sahnun Lubis, SH., MH.; HARIFIN A. TUMPA; LAWASIA; Praktisi Hukum; Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 dan Nomor 014/PUU-IV/2006; ne bis in idem; Cholidin Nasir
Nomor perkara
71/PUU-VIII/2010
Tanggal putusan
27 Jun 2011
Diunduh
232,254
Metadata
Nomor Perkara 71/PUU-VIII/2010
Jenis PUU
Nomor 71
Tahun 2010
Tanggal 27 Jun 2011
Waktu 09:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 232,254
Tanggal Str 27 Juni 2011
Waktu Str 09:00 WIB
No Perkara 71/PUU-VIII/2010
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon Pemohon : 1. H. F. Abraham Amos; 2. Djamhur; 3. Togar Efdont Sormin; 4. Harisan Aritonang; dan 5. Edi Prastio
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; Pengujian Materiil; Pasal 28 ayat (1) dan pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU 18/2003; Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945; H. F. Abraham Amos, S.H., dkk; Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI); IPHI, PERADIN, SPI, HAPI, IKADIN; KAI; Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP-KAI); Mahkamah Agung; Pengadilan Tinggi; Pengadilan Negeri; Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009; Surat Ketua MA No. 089/KMA/VI/2010; DR. Otto Hasibuan; Indra Sahnun Lubis, SH., MH.; HARIFIN A. TUMPA; LAWASIA; Praktisi Hukum; Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 dan Nomor 014/PUU-IV/2006; ne bis in idem; Cholidin Nasir
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.