Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2011 • 25 Jul 2011 • 12:00:00 WIB

4/PUU-IX/2011

Pengujian Undang-Undang KUH Perdata juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pemohon
1. Pdt. Tjahjadi Nugroho 2. Aryanto Nugroho, S.E., M.M.
Jenis Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang KUH Perdata juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang KUH Perdata juncto; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Pasal 616, Pasal 617, Pasal 618, Pasal 619 , Pasal 620, dan Pasal 1918 KUH Perdata; Pasal 1, Pasal 23, Pasal 28, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Tjahjadi Nugroho; Aryanto Nugroho; Tlaga Reksa Jaya; Rasyid Widodo; Bambang Setiawan; surat tanah; surat palsu; Hasan Prawiranegara;

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang KUH Perdata juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang KUH Perdata juncto; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Pasal 616, Pasal 617, Pasal 618, Pasal 619 , Pasal 620, dan Pasal 1918 KUH Perdata; Pasal 1, Pasal 23, Pasal 28, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Tjahjadi Nugroho; Aryanto Nugroho; Tlaga Reksa Jaya; Rasyid Widodo; Bambang Setiawan; surat tanah; surat palsu; Hasan Prawiranegara;
Nomor perkara
4/PUU-IX/2011
Tanggal putusan
25 Jul 2011
Diunduh
232,289
Metadata
Nomor Perkara 4/PUU-IX/2011
Jenis PUU
Nomor 4
Tahun 2011
Tanggal 25 Jul 2011
Waktu 12:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 232,289
Tanggal Str 25 Juli 2011
Waktu Str 12:00 WIB
No Perkara 4/PUU-IX/2011
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang KUH Perdata juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pemohon 1. Pdt. Tjahjadi Nugroho 2. Aryanto Nugroho, S.E., M.M.
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Pengujian Undang-Undang KUH Perdata juncto; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Pasal 616, Pasal 617, Pasal 618, Pasal 619 , Pasal 620, dan Pasal 1918 KUH Perdata; Pasal 1, Pasal 23, Pasal 28, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Tjahjadi Nugroho; Aryanto Nugroho; Tlaga Reksa Jaya; Rasyid Widodo; Bambang Setiawan; surat tanah; surat palsu; Hasan Prawiranegara;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.