21/PUU-IX/2011
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Amar Putusan
Ditolak
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Majelis Permusyawaratan Rakyat; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah;Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;DPRD Kabupaten Kupang;NTT;Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008; Anthon Melkianus Natun; Kabupaten Sabu Raijua;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Pasal 354 ayat (2) UU 27/2009; pemekaran daerah; Pasal 27 ayat (1)UUD 1945, Pasal 28D ayat (1)UUD 1945, dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Nomor perkara
21/PUU-IX/2011
Tanggal putusan
28 Jul 2011
Diunduh
231,683
Hub riset hukum
Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum
Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.
Database
Peraturan
Telusuri undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Buka peraturan →
Yurisprudensi
Putusan MK
Cari putusan pengujian undang-undang, nomor perkara, tahun, dan file unduhannya.
Buka putusan →
Referensi
Kamus hukum
Baca istilah, adagium, kategori, contoh penggunaan, dan rujukan otoritatif.
Buka kamus →
Utilitas
Template dokumen
Temukan template praktis, contoh draft, dan materi hukum yang menunjang kerja hukum.
Buka template →
Pasang Iklan