Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2010 • 23 Agt 2011 • 06:00:00 WIB

28/PUU-VIII/2010

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon
1. Y.B. Purwaning M. Yanuar; 2. Rico Pandeirot; 3. Gabriel Mahal; 4 Petrus Bala P; 5. Ferry H. Amahorseya; 6.Teuku Nasrullah; 7. Afrian Bondjol; 8. Rachmawati; 9. Th. ratna dewi K; 10. Dea Tunggaesti; 11. Eka Sumaryani; 12. Adinda Utami A; 13. Rocky L. Kawilarang; 14. Vincencius Tobing; 15. M.Y. Ramli; 16.Aldila Chereta W; 17. Muhammad heru M; dan 18. Nadya Helida
Jenis Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Kata Kunci
Hukum Acara Pidana; pidana; hukum pidana; KUHAP; Advokat; hak tersangka; hak terdakwa; saksi; ahli; pengajuan saksi; pengajuan ahli; hak pengajuan saksi; hak pengajuan ahli; saksi yang meringankan; saksi yang menguntungkan; penyidikan; Komisi Pemberantasan Korupsi; kewajiban penyidik; kewajiban pemanggilan saksi; kewajiban pemanggilan saksi oleh penyidik

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Kata Kunci

Hukum Acara Pidana; pidana; hukum pidana; KUHAP; Advokat; hak tersangka; hak terdakwa; saksi; ahli; pengajuan saksi; pengajuan ahli; hak pengajuan saksi; hak pengajuan ahli; saksi yang meringankan; saksi yang menguntungkan; penyidikan; Komisi Pemberantasan Korupsi; kewajiban penyidik; kewajiban pemanggilan saksi; kewajiban pemanggilan saksi oleh penyidik
Nomor perkara
28/PUU-VIII/2010
Tanggal putusan
23 Agt 2011
Diunduh
230,978
Metadata
Nomor Perkara 28/PUU-VIII/2010
Jenis PUU
Nomor 28
Tahun 2010
Tanggal 23 Agt 2011
Waktu 06:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 230,978
Tanggal Str 23 Agustus 2011
Waktu Str 06:00 WIB
No Perkara 28/PUU-VIII/2010
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon 1. Y.B. Purwaning M. Yanuar; 2. Rico Pandeirot; 3. Gabriel Mahal; 4 Petrus Bala P; 5. Ferry H. Amahorseya; 6.Teuku Nasrullah; 7. Afrian Bondjol; 8. Rachmawati; 9. Th. ratna dewi K; 10. Dea Tunggaesti; 11. Eka Sumaryani; 12. Adinda Utami A; 13. Rocky L. Kawilarang; 14. Vincencius Tobing; 15. M.Y. Ramli; 16.Aldila Chereta W; 17. Muhammad heru M; dan 18. Nadya Helida
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Hukum Acara Pidana; pidana; hukum pidana; KUHAP; Advokat; hak tersangka; hak terdakwa; saksi; ahli; pengajuan saksi; pengajuan ahli; hak pengajuan saksi; hak pengajuan ahli; saksi yang meringankan; saksi yang menguntungkan; penyidikan; Komisi Pemberantasan Korupsi; kewajiban penyidik; kewajiban pemanggilan saksi; kewajiban pemanggilan saksi oleh penyidik
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.