Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2011 • 06 Okt 2011 • 12:00:00 WIB

3/PUU-IX/2011

Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
R. Hamdani, C.H. dan Anisah Ambaryani
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kata Kunci
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pengurus Besar Komite Kedaulatan Rakyat; PTPK; Menolak Seluruhnya; Korupsi; Merugikan Keuangan Negara;Menguntungkan Diri Sendiri; Pidana

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kata Kunci

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pengurus Besar Komite Kedaulatan Rakyat; PTPK; Menolak Seluruhnya; Korupsi; Merugikan Keuangan Negara;Menguntungkan Diri Sendiri; Pidana
Nomor perkara
3/PUU-IX/2011
Tanggal putusan
06 Okt 2011
Diunduh
232,872
Metadata
Nomor Perkara 3/PUU-IX/2011
Jenis PUU
Nomor 3
Tahun 2011
Tanggal 06 Okt 2011
Waktu 12:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 232,872
Tanggal Str 06 Oktober 2011
Waktu Str 12:00 WIB
No Perkara 3/PUU-IX/2011
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon R. Hamdani, C.H. dan Anisah Ambaryani
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pengurus Besar Komite Kedaulatan Rakyat; PTPK; Menolak Seluruhnya; Korupsi; Merugikan Keuangan Negara;Menguntungkan Diri Sendiri; Pidana
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.