Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2010 • 21 Nov 2011 • 09:00:00 WIB

50/PUU-VIII/2010

Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Pemohon
1. Maemunah; 2. Sugiarto; 3. Sri Linda Y; 4. Rohayati K; 5. Yunus; 6. Tutut Herlina; 7. Dewan Kesehatan Rakyat; 8. Perkumpulan Serikat Rakyat Miskin Kota; dan 9. Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Kata Kunci
Sistem jaminan sosial nasional (SJSN); PT. Asuransi kesehatan indonesia (Askes); PT. Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek); PT. Asuransi sosial angkatan bersenjata Republik Indonesia (Asabri); Walikota Solo; Walikota Yogyakarta; BAdan pelaksana SJSN; Undang-Undang badan pelaksana jaminan sosial (UU BPJS); MAsyarakat miskin; Perusahaan asuransi; Sistem asuransi sosial; Peraturan Presuden nomor 77 tahun 2007 tentang daftar negatif investasi; Penanaman modal asing (PMA); Perusahaan asing; Free trade agreement (FTA); Perjanjian perdagangan bebas; Krisis keuangan global; Perusahaan American International Group (AIG); Moral Hazard; PT> dana tabungan dan asuransi pegawai negeri (Taspen); Pelayanan jasa asuransi; Jaminan kesehatan masyarakat (JAmkesmas); Organisasi masyarakat miskin; Organisasi serikat buruh; Hak asasi manusia (HAM)

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Kata Kunci

Sistem jaminan sosial nasional (SJSN); PT. Asuransi kesehatan indonesia (Askes); PT. Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek); PT. Asuransi sosial angkatan bersenjata Republik Indonesia (Asabri); Walikota Solo; Walikota Yogyakarta; BAdan pelaksana SJSN; Undang-Undang badan pelaksana jaminan sosial (UU BPJS); MAsyarakat miskin; Perusahaan asuransi; Sistem asuransi sosial; Peraturan Presuden nomor 77 tahun 2007 tentang daftar negatif investasi; Penanaman modal asing (PMA); Perusahaan asing; Free trade agreement (FTA); Perjanjian perdagangan bebas; Krisis keuangan global; Perusahaan American International Group (AIG); Moral Hazard; PT> dana tabungan dan asuransi pegawai negeri (Taspen); Pelayanan jasa asuransi; Jaminan kesehatan masyarakat (JAmkesmas); Organisasi masyarakat miskin; Organisasi serikat buruh; Hak asasi manusia (HAM)
Nomor perkara
50/PUU-VIII/2010
Tanggal putusan
21 Nov 2011
Diunduh
230,912
Metadata
Nomor Perkara 50/PUU-VIII/2010
Jenis PUU
Nomor 50
Tahun 2010
Tanggal 21 Nov 2011
Waktu 09:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 230,912
Tanggal Str 21 November 2011
Waktu Str 09:00 WIB
No Perkara 50/PUU-VIII/2010
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Pemohon 1. Maemunah; 2. Sugiarto; 3. Sri Linda Y; 4. Rohayati K; 5. Yunus; 6. Tutut Herlina; 7. Dewan Kesehatan Rakyat; 8. Perkumpulan Serikat Rakyat Miskin Kota; dan 9. Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Sistem jaminan sosial nasional (SJSN); PT. Asuransi kesehatan indonesia (Askes); PT. Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek); PT. Asuransi sosial angkatan bersenjata Republik Indonesia (Asabri); Walikota Solo; Walikota Yogyakarta; BAdan pelaksana SJSN; Undang-Undang badan pelaksana jaminan sosial (UU BPJS); MAsyarakat miskin; Perusahaan asuransi; Sistem asuransi sosial; Peraturan Presuden nomor 77 tahun 2007 tentang daftar negatif investasi; Penanaman modal asing (PMA); Perusahaan asing; Free trade agreement (FTA); Perjanjian perdagangan bebas; Krisis keuangan global; Perusahaan American International Group (AIG); Moral Hazard; PT> dana tabungan dan asuransi pegawai negeri (Taspen); Pelayanan jasa asuransi; Jaminan kesehatan masyarakat (JAmkesmas); Organisasi masyarakat miskin; Organisasi serikat buruh; Hak asasi manusia (HAM)
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.