Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
SKLN Tahun 2011 • 24 Nov 2011 • 09:00:00 WIB

4/SKLN-IX/2011

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) terhadap Menteri Agama Republik Indonesia
Pemohon
Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi
Jenis Amar Putusan
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima dan Tidak Berwenang)
Pokok Perkara
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) terhadap Menteri Agama Republik Indonesia
Kata Kunci
Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK);Kementrian Agama;

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pokok Perkara

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) terhadap Menteri Agama Republik Indonesia

Kata Kunci

Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK);Kementrian Agama;
Nomor perkara
4/SKLN-IX/2011
Tanggal putusan
24 Nov 2011
Diunduh
232,442
Metadata
Nomor Perkara 4/SKLN-IX/2011
Jenis SKLN
Nomor 4
Tahun 2011
Tanggal 24 Nov 2011
Waktu 09:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima dan Tidak Berwenang)
Diunduh 232,442
Tanggal Str 24 November 2011
Waktu Str 09:00 WIB
No Perkara 4/SKLN-IX/2011
Pokok Perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) terhadap Menteri Agama Republik Indonesia
Pemohon Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK);Kementrian Agama;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.