Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2010 • 21 Feb 2012 • 09:00:00 WIB

78/PUU-VIII/2010

Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon
1. Endang Srikarti Handayani; 2. Sugeng Purwanto; dan 3. Sutriyono
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Kata Kunci
Kepailitan; Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; Pasal 15 ayat (3); Imbalan Jasa; Pengurus; Debitor; Kreditor; Kurator; Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia; IKAPI

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Kata Kunci

Kepailitan; Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; Pasal 15 ayat (3); Imbalan Jasa; Pengurus; Debitor; Kreditor; Kurator; Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia; IKAPI
Nomor perkara
78/PUU-VIII/2010
Tanggal putusan
21 Feb 2012
Diunduh
232,404
Metadata
Nomor Perkara 78/PUU-VIII/2010
Jenis PUU
Nomor 78
Tahun 2010
Tanggal 21 Feb 2012
Waktu 09:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 232,404
Tanggal Str 21 Februari 2012
Waktu Str 09:00 WIB
No Perkara 78/PUU-VIII/2010
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon 1. Endang Srikarti Handayani; 2. Sugeng Purwanto; dan 3. Sutriyono
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Kepailitan; Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; Pasal 15 ayat (3); Imbalan Jasa; Pengurus; Debitor; Kreditor; Kurator; Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia; IKAPI
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.