Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2011 • 20 Jun 2012 • 07:00:00 WIB

19/PUU-IX/2011

Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon
1. Asep Ruhiyat 2. Suhesti Dianingsih 3. Bambang Mardiyanto
Jenis Amar Putusan
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kata Kunci
19/PUU-IX/2011 , Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,UU No 13, Tenaga Kerja, Ketenagakerjaan, Tutup, Hotel, Papandayan, Bandung, Indosiar, Pekerja, Buruh, Kontrak, Outsourcing, Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Efisiensi, Penghargaan, Pemutusan Hubungan Kerja, PHK, Jaminan Sosial, Kesehatan, Upah, Pengusaha, Perusahaan Tutup, Pesangon, force majeur, Pasal 164 ayat (3), Pekerja Swasta, Sogo, Suara Pembaruan, Jakarta Globe, Investor Daily, Jilbab, Jam Kerja, Hari, Kerja, Libur, Permanen

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Kata Kunci

19/PUU-IX/2011 , Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,UU No 13, Tenaga Kerja, Ketenagakerjaan, Tutup, Hotel, Papandayan, Bandung, Indosiar, Pekerja, Buruh, Kontrak, Outsourcing, Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Efisiensi, Penghargaan, Pemutusan Hubungan Kerja, PHK, Jaminan Sosial, Kesehatan, Upah, Pengusaha, Perusahaan Tutup, Pesangon, force majeur, Pasal 164 ayat (3), Pekerja Swasta, Sogo, Suara Pembaruan, Jakarta Globe, Investor Daily, Jilbab, Jam Kerja, Hari, Kerja, Libur, Permanen
Nomor perkara
19/PUU-IX/2011
Tanggal putusan
20 Jun 2012
Diunduh
235,058
Metadata
Nomor Perkara 19/PUU-IX/2011
Jenis PUU
Nomor 19
Tahun 2011
Tanggal 20 Jun 2012
Waktu 07:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 235,058
Tanggal Str 20 Juni 2012
Waktu Str 07:00 WIB
No Perkara 19/PUU-IX/2011
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon 1. Asep Ruhiyat 2. Suhesti Dianingsih 3. Bambang Mardiyanto
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Kata Kunci 19/PUU-IX/2011 , Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,UU No 13, Tenaga Kerja, Ketenagakerjaan, Tutup, Hotel, Papandayan, Bandung, Indosiar, Pekerja, Buruh, Kontrak, Outsourcing, Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Efisiensi, Penghargaan, Pemutusan Hubungan Kerja, PHK, Jaminan Sosial, Kesehatan, Upah, Pengusaha, Perusahaan Tutup, Pesangon, force majeur, Pasal 164 ayat (3), Pekerja Swasta, Sogo, Suara Pembaruan, Jakarta Globe, Investor Daily, Jilbab, Jam Kerja, Hari, Kerja, Libur, Permanen
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.