Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2011 • 18 Jul 2012 • 09:00:00 WIB

52/PUU-IX/2011

Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pemohon
1. Asosiasi Lapangan Golf Indonesia 2. PT.Pondok Indah Padang Golf, TBK. 3. PT. Padang Golf Bukit Sentul 4. PT. Sanggaraha Daksamitra 5. PT. Sentul Golf Utama 6. PT. New Kuta Golf and Ocean View 7. PT. Merapi Golf 8. PT. Karawang Sport Centre Indonesia 9. PT. Damai Indah Golf, TBK
Jenis Amar Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kata Kunci
Pengujian Materiil; Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pajak Hiburan; Perpajakan; Kepabeanan; Asosiasi Lapangan Golf Indonesia; PT.Pondok Indah Padang Golf, TBK.; PT. Padang Golf Bukit Sentul; PT. Sanggaraha Daksamitra; PT. Sentul Golf Utama; PT. New Kuta Golf and Ocean View; PT. Merapi Golf; PT. Karawang Sport Centre Indonesia; PT. Damai Indah Golf, TBK; Denny Kailimang, S.H., M.H., Harry Ponto, S.H., LL.M.,dkk; Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (“UU Sistem Keolahragaan”); Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI); Persatuan Golf Indonesia (PGI); Persatuan Olahraga Billiard Seluruh Indonesia (POBSI); Persatuan Boling Indonesia (PBI); Pajak Ganda (Double Tax); International Federation for Golf atau Federasi Internasional Golf; International Olympic Committee (IOC); Olimpiade; Pekan Olahraga Nasional (PON); Sea Games; Turnamen; Olahraga Pendidikan; Olahraga Rekreasi; Olahraga Prestasi; Vegetasi; konservasi alam; mitigasi; GBHN; Soacial Justice; Undang-Undang Nomor 11 Darurat Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah; Undang-Undang Nomor 11 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 18 dan selanjutnya terakhir oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; United Nation Model; OECD Model; obtain; Yunita Rhamadani

Amar Putusan

Dikabulkan

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kata Kunci

Pengujian Materiil; Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pajak Hiburan; Perpajakan; Kepabeanan; Asosiasi Lapangan Golf Indonesia; PT.Pondok Indah Padang Golf, TBK.; PT. Padang Golf Bukit Sentul; PT. Sanggaraha Daksamitra; PT. Sentul Golf Utama; PT. New Kuta Golf and Ocean View; PT. Merapi Golf; PT. Karawang Sport Centre Indonesia; PT. Damai Indah Golf, TBK; Denny Kailimang, S.H., M.H., Harry Ponto, S.H., LL.M.,dkk; Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (“UU Sistem Keolahragaan”); Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI); Persatuan Golf Indonesia (PGI); Persatuan Olahraga Billiard Seluruh Indonesia (POBSI); Persatuan Boling Indonesia (PBI); Pajak Ganda (Double Tax); International Federation for Golf atau Federasi Internasional Golf; International Olympic Committee (IOC); Olimpiade; Pekan Olahraga Nasional (PON); Sea Games; Turnamen; Olahraga Pendidikan; Olahraga Rekreasi; Olahraga Prestasi; Vegetasi; konservasi alam; mitigasi; GBHN; Soacial Justice; Undang-Undang Nomor 11 Darurat Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah; Undang-Undang Nomor 11 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 18 dan selanjutnya terakhir oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; United Nation Model; OECD Model; obtain; Yunita Rhamadani
Nomor perkara
52/PUU-IX/2011
Tanggal putusan
18 Jul 2012
Diunduh
231,246
Metadata
Nomor Perkara 52/PUU-IX/2011
Jenis PUU
Nomor 52
Tahun 2011
Tanggal 18 Jul 2012
Waktu 09:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Seluruhnya
Diunduh 231,246
Tanggal Str 18 Juli 2012
Waktu Str 09:00 WIB
No Perkara 52/PUU-IX/2011
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pemohon 1. Asosiasi Lapangan Golf Indonesia 2. PT.Pondok Indah Padang Golf, TBK. 3. PT. Padang Golf Bukit Sentul 4. PT. Sanggaraha Daksamitra 5. PT. Sentul Golf Utama 6. PT. New Kuta Golf and Ocean View 7. PT. Merapi Golf 8. PT. Karawang Sport Centre Indonesia 9. PT. Damai Indah Golf, TBK
Amar Putusan Dikabulkan
Kata Kunci Pengujian Materiil; Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pajak Hiburan; Perpajakan; Kepabeanan; Asosiasi Lapangan Golf Indonesia; PT.Pondok Indah Padang Golf, TBK.; PT. Padang Golf Bukit Sentul; PT. Sanggaraha Daksamitra; PT. Sentul Golf Utama; PT. New Kuta Golf and Ocean View; PT. Merapi Golf; PT. Karawang Sport Centre Indonesia; PT. Damai Indah Golf, TBK; Denny Kailimang, S.H., M.H., Harry Ponto, S.H., LL.M.,dkk; Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (“UU Sistem Keolahragaan”); Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI); Persatuan Golf Indonesia (PGI); Persatuan Olahraga Billiard Seluruh Indonesia (POBSI); Persatuan Boling Indonesia (PBI); Pajak Ganda (Double Tax); International Federation for Golf atau Federasi Internasional Golf; International Olympic Committee (IOC); Olimpiade; Pekan Olahraga Nasional (PON); Sea Games; Turnamen; Olahraga Pendidikan; Olahraga Rekreasi; Olahraga Prestasi; Vegetasi; konservasi alam; mitigasi; GBHN; Soacial Justice; Undang-Undang Nomor 11 Darurat Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah; Undang-Undang Nomor 11 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 18 dan selanjutnya terakhir oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; United Nation Model; OECD Model; obtain; Yunita Rhamadani
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.