Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PHPU Tahun 2010 • 30 Des 2010 • 08:00:00 WIB

220/PHPU.D-VIII/2010

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010
Pemohon
Pemohon : Marinus Worabay dan Bolly Frederik Termohon : KPU Kab. Kepulauan Yapen
Jenis Amar Putusan
Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010
Kata Kunci
Perselisihan Hasil; sengketa; Pemilihan Umum; Kepala Daerah; Wakil Kepala Daerah; Kabupaten; Kota; distrik; Provinsi; Marinus Worabay; Bolly Frederik; Pasangan; Bakal Calon; Bupati; Wakil Bupati; Komisi Pemilihan Umum; Habel Rumbiak; Pemohon; Termohon; Pihak Terkait; Duduk Perkara; partai politik; kewenangan; lembaga negara; Pengadilan Tata Usaha Negara; Pemilukada; berita acara; pasangan calon; rekapitulasi; Panwaslu; Daftar Pemilih Tetap; Hak Pilih; selisih; saksi; pemohon; termohon; penggugat; tergugat; pihak terkait; bukti; suara rusak; kekeliruan penulisan; clerical error; nomor induk kependudukan; Panitia Penghitungan Suara; Panitia Pemilihan Kecamatan; Panitia Pemilihan Daerah; Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; Formulir C1; Formulir D1; Formulir DA1; Formulir DB1; mutatis mutandis

Amar Putusan

Dikabulkan sebagian

Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010

Kata Kunci

Perselisihan Hasil; sengketa; Pemilihan Umum; Kepala Daerah; Wakil Kepala Daerah; Kabupaten; Kota; distrik; Provinsi; Marinus Worabay; Bolly Frederik; Pasangan; Bakal Calon; Bupati; Wakil Bupati; Komisi Pemilihan Umum; Habel Rumbiak; Pemohon; Termohon; Pihak Terkait; Duduk Perkara; partai politik; kewenangan; lembaga negara; Pengadilan Tata Usaha Negara; Pemilukada; berita acara; pasangan calon; rekapitulasi; Panwaslu; Daftar Pemilih Tetap; Hak Pilih; selisih; saksi; pemohon; termohon; penggugat; tergugat; pihak terkait; bukti; suara rusak; kekeliruan penulisan; clerical error; nomor induk kependudukan; Panitia Penghitungan Suara; Panitia Pemilihan Kecamatan; Panitia Pemilihan Daerah; Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; Formulir C1; Formulir D1; Formulir DA1; Formulir DB1; mutatis mutandis
Nomor perkara
220/PHPU.D-VIII/2010
Tanggal putusan
30 Des 2010
Diunduh
230,772
Metadata
Nomor Perkara 220/PHPU.D-VIII/2010
Jenis PHPU
Nomor 220
Tahun 2010
Tanggal 30 Des 2010
Waktu 08:00:00 WIB
Diunduh 230,772
Tanggal Str 30 Desember 2010
Waktu Str 08:00 WIB
No Perkara 220/PHPU.D-VIII/2010
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010
Pemohon Pemohon : Marinus Worabay dan Bolly Frederik Termohon : KPU Kab. Kepulauan Yapen
Amar Putusan Dikabulkan sebagian
Jenis Amar Putusan -
Kata Kunci Perselisihan Hasil; sengketa; Pemilihan Umum; Kepala Daerah; Wakil Kepala Daerah; Kabupaten; Kota; distrik; Provinsi; Marinus Worabay; Bolly Frederik; Pasangan; Bakal Calon; Bupati; Wakil Bupati; Komisi Pemilihan Umum; Habel Rumbiak; Pemohon; Termohon; Pihak Terkait; Duduk Perkara; partai politik; kewenangan; lembaga negara; Pengadilan Tata Usaha Negara; Pemilukada; berita acara; pasangan calon; rekapitulasi; Panwaslu; Daftar Pemilih Tetap; Hak Pilih; selisih; saksi; pemohon; termohon; penggugat; tergugat; pihak terkait; bukti; suara rusak; kekeliruan penulisan; clerical error; nomor induk kependudukan; Panitia Penghitungan Suara; Panitia Pemilihan Kecamatan; Panitia Pemilihan Daerah; Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; Formulir C1; Formulir D1; Formulir DA1; Formulir DB1; mutatis mutandis
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.