Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2011 • 13 Sep 2012 • 03:00:00 WIB

68/PUU-IX/2011

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon
1. Bambang Supriyanto; 2. Max Boli Sabon; 3. Eddie I. Doloksaribu; 4. Ari Lazuardi Pratama; 5. Muhammad Anshori; 6. Andriko Sugianto Otang.
Jenis Amar Putusan
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Kata Kunci
UU Nomor 8 Tahun 2011; UU Nomor 24 Tahun 2011; Mahkamah Konstitusi; Bambang Supriyanto;Max Boli Sabon; Ari Lazuardi Pratama; Eddie I. Doloksaribu; Muhammad Anshori; Andriko Sugianto Otang; Hani Adhani; Pasal 15 ayat (2) huruf b; Dikabulkan sebagian; berijazah doktor dan magister; frasa "dan magister";dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum; syarat untuk menjadi hakim konstitusi; Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1); berhak hidup sejahtera lahir dan batin;tujuan pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum;open legal policy;

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Kata Kunci

UU Nomor 8 Tahun 2011; UU Nomor 24 Tahun 2011; Mahkamah Konstitusi; Bambang Supriyanto;Max Boli Sabon; Ari Lazuardi Pratama; Eddie I. Doloksaribu; Muhammad Anshori; Andriko Sugianto Otang; Hani Adhani; Pasal 15 ayat (2) huruf b; Dikabulkan sebagian; berijazah doktor dan magister; frasa "dan magister";dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum; syarat untuk menjadi hakim konstitusi; Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1); berhak hidup sejahtera lahir dan batin;tujuan pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum;open legal policy;
Nomor perkara
68/PUU-IX/2011
Tanggal putusan
13 Sep 2012
Diunduh
231,447
Metadata
Nomor Perkara 68/PUU-IX/2011
Jenis PUU
Nomor 68
Tahun 2011
Tanggal 13 Sep 2012
Waktu 03:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 231,447
Tanggal Str 13 September 2012
Waktu Str 03:00 WIB
No Perkara 68/PUU-IX/2011
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon 1. Bambang Supriyanto; 2. Max Boli Sabon; 3. Eddie I. Doloksaribu; 4. Ari Lazuardi Pratama; 5. Muhammad Anshori; 6. Andriko Sugianto Otang.
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Kata Kunci UU Nomor 8 Tahun 2011; UU Nomor 24 Tahun 2011; Mahkamah Konstitusi; Bambang Supriyanto;Max Boli Sabon; Ari Lazuardi Pratama; Eddie I. Doloksaribu; Muhammad Anshori; Andriko Sugianto Otang; Hani Adhani; Pasal 15 ayat (2) huruf b; Dikabulkan sebagian; berijazah doktor dan magister; frasa "dan magister";dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum; syarat untuk menjadi hakim konstitusi; Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1); berhak hidup sejahtera lahir dan batin;tujuan pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum;open legal policy;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.