Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2012 • 10 Okt 2012 • 09:37:00 WIB

7/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
1. Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL); 2. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM); 3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); 4. Perkumpulan Masyarakat Setara; 5. Aliansi Jurnaslis Independen; 6. Mugiyanto., dkk. Kuasa Pemohon : Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., dkk
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
pengujian; Todung Mulya Lubis; Pengujian; konstitusional; legal standing; intelijen negara; mahkamah konstitusi; kebebasan; warga negara; reformasi; pelanggaran; HAM; sistem; negara hukum; organisasi; kepentingan; pembatasan; aparat; keamanan; negara; kedaulatan; BIN; wlayah; NKRI; operasi; penyelenggara; rahasia; nasional; penyadapan; hukum; kekuasaan; pengawasan; demokrasi;

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

pengujian; Todung Mulya Lubis; Pengujian; konstitusional; legal standing; intelijen negara; mahkamah konstitusi; kebebasan; warga negara; reformasi; pelanggaran; HAM; sistem; negara hukum; organisasi; kepentingan; pembatasan; aparat; keamanan; negara; kedaulatan; BIN; wlayah; NKRI; operasi; penyelenggara; rahasia; nasional; penyadapan; hukum; kekuasaan; pengawasan; demokrasi;
Nomor perkara
7/PUU-X/2012
Tanggal putusan
10 Okt 2012
Diunduh
231,424
Metadata
Nomor Perkara 7/PUU-X/2012
Jenis PUU
Nomor 7
Tahun 2012
Tanggal 10 Okt 2012
Waktu 09:37:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,424
Tanggal Str 10 Oktober 2012
Waktu Str 09:37 WIB
No Perkara 7/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL); 2. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM); 3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); 4. Perkumpulan Masyarakat Setara; 5. Aliansi Jurnaslis Independen; 6. Mugiyanto., dkk. Kuasa Pemohon : Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., dkk
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci pengujian; Todung Mulya Lubis; Pengujian; konstitusional; legal standing; intelijen negara; mahkamah konstitusi; kebebasan; warga negara; reformasi; pelanggaran; HAM; sistem; negara hukum; organisasi; kepentingan; pembatasan; aparat; keamanan; negara; kedaulatan; BIN; wlayah; NKRI; operasi; penyelenggara; rahasia; nasional; penyadapan; hukum; kekuasaan; pengawasan; demokrasi;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.