Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2012 • 15 Okt 2012 • 08:30:00 WIB

82/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
1. M. Komarudin; 2. Susi Sartika; 3. Yulianti.
Jenis Amar Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
Badan penyelenggara jaminan sosial; Hak atas jaminan sosial; Peserta jaminan sosial; Pemberi kerja; Penyelenggara sistem jaminan sosial

Amar Putusan

Dikabulkan

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

Badan penyelenggara jaminan sosial; Hak atas jaminan sosial; Peserta jaminan sosial; Pemberi kerja; Penyelenggara sistem jaminan sosial
Nomor perkara
82/PUU-X/2012
Tanggal putusan
15 Okt 2012
Diunduh
231,320
Metadata
Nomor Perkara 82/PUU-X/2012
Jenis PUU
Nomor 82
Tahun 2012
Tanggal 15 Okt 2012
Waktu 08:30:00 WIB
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Seluruhnya
Diunduh 231,320
Tanggal Str 15 Oktober 2012
Waktu Str 08:30 WIB
No Perkara 82/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. M. Komarudin; 2. Susi Sartika; 3. Yulianti.
Amar Putusan Dikabulkan
Kata Kunci Badan penyelenggara jaminan sosial; Hak atas jaminan sosial; Peserta jaminan sosial; Pemberi kerja; Penyelenggara sistem jaminan sosial
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.