Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2012 • 23 Okt 2012 • 07:00:00 WIB

81/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
Muhammad Farhat Abbas
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
Korupsi; Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi; Farhat Abbas; Tugas supervisi; Mengambil alih penyidikan; Tumpangtindih; Ditolak

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

Korupsi; Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi; Farhat Abbas; Tugas supervisi; Mengambil alih penyidikan; Tumpangtindih; Ditolak
Nomor perkara
81/PUU-X/2012
Tanggal putusan
23 Okt 2012
Diunduh
231,349
Metadata
Nomor Perkara 81/PUU-X/2012
Jenis PUU
Nomor 81
Tahun 2012
Tanggal 23 Okt 2012
Waktu 07:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,349
Tanggal Str 23 Oktober 2012
Waktu Str 07:00 WIB
No Perkara 81/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Muhammad Farhat Abbas
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Korupsi; Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi; Farhat Abbas; Tugas supervisi; Mengambil alih penyidikan; Tumpangtindih; Ditolak
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.