JDIH LHIDatabase Putusan MK
PUU Tahun 2012 08 Jan 2013 07:40:00 WIB

1/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhadap Undang-Undang...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. PT. Bukit Makmur Mandiri Utama; 2. PT. Pama Persada Nusantara (PAMA); 3. PT. Swa Kelola...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. PT. Bukit Makmur Mandiri Utama; 2. PT. Pama Persada Nusantara (PAMA); 3. PT. Swa Kelola Sukses; 4. PT. Ricobana Abadi; 5. PT. Nipindo Primatama; 6. PT. Lobunta Kencana Raya; 7. PT. Uniteda Arkato. Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution, dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Pengujian; Pajak Daerah; Retribusi Daerah; PT. Bukit Makmur Mandiri Utama; PT. Pama Persada Nusantara; PT. Swa Kelola Sukses; PT. Ricobana Abadi; PT. Nipindo Primatama; Budikwanto Kuesar; Ir. H. Dwi Priyadi; Freddy Samad; Jemmy Sugiarto; Nierwan Judi; Dipar Tobing; Muhammad Yani Kasmir; Kendaraan bermotor; Alat berat; Roda; Jalan umum; Bea balik nama; Pajak; Truk; Mobil; Objek pajak; Lalu lintas; Provinsi; Keadilan; Usaha; Perusahaan; Konstitusional; Pemerintahan daerah.
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 1/PUU-X/2012
Jenis perkara PUU
Nomor 1
Tahun 2012
Tanggal 08 Jan 2013
Waktu 07:40:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 232,454
Tanggal Str 08 Januari 2013
Waktu Str 07:40 WIB
No Perkara 1/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. PT. Bukit Makmur Mandiri Utama; 2. PT. Pama Persada Nusantara (PAMA); 3. PT. Swa Kelola Sukses; 4. PT. Ricobana Abadi; 5. PT. Nipindo Primatama; 6. PT. Lobunta Kencana Raya; 7. PT. Uniteda Arkato. Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution, dkk
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Kata Kunci Pengujian; Pajak Daerah; Retribusi Daerah; PT. Bukit Makmur Mandiri Utama; PT. Pama Persada Nusantara; PT. Swa Kelola Sukses; PT. Ricobana Abadi; PT. Nipindo Primatama; Budikwanto Kuesar; Ir. H. Dwi Priyadi; Freddy Samad; Jemmy Sugiarto; Nierwan Judi; Dipar Tobing; Muhammad Yani Kasmir; Kendaraan bermotor; Alat berat; Roda; Jalan umum; Bea balik nama; Pajak; Truk; Mobil; Objek pajak; Lalu lintas; Provinsi; Keadilan; Usaha; Perusahaan; Konstitusional; Pemerintahan daerah.
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012 (08 Jan 2013)
Referensi singkat
1/PUU-X/2012

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 1/PUU-X/2012
Tanggal putusan 08 Jan 2013
Pemohon 1. PT. Bukit Makmur Mandiri Utama; 2. PT. Pama Persada Nusantara (PAMA); 3. PT. Swa Kelola Sukses; 4. PT. Ricobana Abadi...
Ketersediaan file Via sumber resmi
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Nomor WhatsApp belum dikonfigurasi.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.