Database Putusan MK
PUU Tahun 2012 08 Jan 2013 08:20:00 WIB

76/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Repu...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Dr. Ir. Fadel Muhammad Kuasa Pemohon : Drs. Muchtar Luthfi. S.H.,M.H.,dkk
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Dr. Ir. Fadel Muhammad Kuasa Pemohon : Drs. Muchtar Luthfi. S.H.,M.H.,dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; KUHAP; Dr. Ir. Fadel Muhammad; Drs. Muchtar Luthfi, S.H., M.H., dkk; Pasal 80 KUHAP; Pasal 1 ayat (3) UUD 1945; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Gorontalo; Tersangka Korupsi; Gubernur Gorontalo; DRPD Gorontalo; Dana Mobilisasi; Hani Adhani; LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat); GCW (Gorontalo Corruption Watch); Ketua GCW Deswers Zougira; Sekretaris GCW Muchlis Hasiru; Pihak Ketiga Yang Berkepentinan; Pengujian Materiil
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 76/PUU-X/2012
Jenis perkara PUU
Nomor 76
Tahun 2012
Tanggal 08 Jan 2013
Waktu 08:20:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,785
Tanggal Str 08 Januari 2013
Waktu Str 08:20 WIB
No Perkara 76/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Dr. Ir. Fadel Muhammad Kuasa Pemohon : Drs. Muchtar Luthfi. S.H.,M.H.,dkk
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Kata Kunci Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; KUHAP; Dr. Ir. Fadel Muhammad; Drs. Muchtar Luthfi, S.H., M.H., dkk; Pasal 80 KUHAP; Pasal 1 ayat (3) UUD 1945; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Gorontalo; Tersangka Korupsi; Gubernur Gorontalo; DRPD Gorontalo; Dana Mobilisasi; Hani Adhani; LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat); GCW (Gorontalo Corruption Watch); Ketua GCW Deswers Zougira; Sekretaris GCW Muchlis Hasiru; Pihak Ketiga Yang Berkepentinan; Pengujian Materiil
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-X/2012 (08 Jan 2013)
Referensi singkat
76/PUU-X/2012

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 76/PUU-X/2012
Tanggal putusan 08 Jan 2013
Pemohon Dr. Ir. Fadel Muhammad Kuasa Pemohon : Drs. Muchtar Luthfi. S.H.,M.H.,dkk
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.