Database Putusan MK
PUU Tahun 2012 08 Jan 2013 08:51:00 WIB

91/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Po...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Ricky Elviandi Afrizal
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Berwenang
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Berwenang

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Ricky Elviandi Afrizal

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Civil service–Indonesia; Indonesia-Officials and employees-Legal status, laws, etc; Administrative law–Indonesia; Indonesia-Officials and employees-Salaries, etc.; Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Tahun 1999; Pegawai negeri- Gaji, tunjangan, dsb; Pegawai Negeri-Pengangkatan dan pemberhentian; Ricky Elviandi Afrizal-Badan Pertanahan Nasional –BPN-Provinsi Kalimantan Timur-Kabupaten Kutai Timur, pejabat pembina kepegawaian pusat, Pasal 25 ayat (2),tidak berwenang, penerapan norma hukum, kasus konkret.
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 91/PUU-X/2012
Jenis perkara PUU
Nomor 91
Tahun 2012
Tanggal 08 Jan 2013
Waktu 08:51:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Berwenang
Diunduh 230,993
Tanggal Str 08 Januari 2013
Waktu Str 08:51 WIB
No Perkara 91/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Ricky Elviandi Afrizal
Amar Putusan Tidak Berwenang
Jenis Amar Putusan Tidak Berwenang
Kata Kunci Civil service–Indonesia; Indonesia-Officials and employees-Legal status, laws, etc; Administrative law–Indonesia; Indonesia-Officials and employees-Salaries, etc.; Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Tahun 1999; Pegawai negeri- Gaji, tunjangan, dsb; Pegawai Negeri-Pengangkatan dan pemberhentian; Ricky Elviandi Afrizal-Badan Pertanahan Nasional –BPN-Provinsi Kalimantan Timur-Kabupaten Kutai Timur, pejabat pembina kepegawaian pusat, Pasal 25 ayat (2),tidak berwenang, penerapan norma hukum, kasus konkret.
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-X/2012 (08 Jan 2013)
Referensi singkat
91/PUU-X/2012

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 91/PUU-X/2012
Tanggal putusan 08 Jan 2013
Pemohon Ricky Elviandi Afrizal
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.