Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2012 • 15 Jan 2013 • 03:55:00 WIB

56/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
1. Jono Sihono, S.H (Pemohon I); 2. M. Sinufa Zebua, S.H (Pemohon II). Kuasa Pemohon : R. Supramono, S.H.,dkk
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
berumur 62 tahun; berumur 67 tahun; hakim ad hoc; batas usia hakim; pensiun; ditolak;

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

berumur 62 tahun; berumur 67 tahun; hakim ad hoc; batas usia hakim; pensiun; ditolak;
Nomor perkara
56/PUU-X/2012
Tanggal putusan
15 Jan 2013
Diunduh
231,684
Metadata
Nomor Perkara 56/PUU-X/2012
Jenis PUU
Nomor 56
Tahun 2012
Tanggal 15 Jan 2013
Waktu 03:55:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,684
Tanggal Str 15 Januari 2013
Waktu Str 03:55 WIB
No Perkara 56/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. Jono Sihono, S.H (Pemohon I); 2. M. Sinufa Zebua, S.H (Pemohon II). Kuasa Pemohon : R. Supramono, S.H.,dkk
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci berumur 62 tahun; berumur 67 tahun; hakim ad hoc; batas usia hakim; pensiun; ditolak;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.